PANGKALPINANG — Industri perbankan mikro di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, total aset BPR dan BPRS di provinsi itu tumbuh 7,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 867,66 miliar.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, mengatakan pertumbuhan ini mencerminkan kapasitas usaha yang semakin kuat. "Ketahanan industri BPR dan BPRS dalam menjalankan fungsi intermediasi di daerah juga terjaga," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Empat lembaga keuangan yang tercatat di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KOPP) adalah PT BPR Ukabima Lestari, PT BPR Sentral Mitra Sejahtera, PT BPR Berkah Serumpun Mandiri, dan PT BPRS Bangka Belitung.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) secara tahunan naik 5,77 persen menjadi Rp 486,79 miliar. Peningkatan ini, menurut Eko, menandakan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan lokal tetap terjaga.
"BPR dan BPRS berperan mendukung kebutuhan layanan keuangan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM," tambahnya. Penyaluran kredit dan pembiayaan juga ikut tumbuh 1,45 persen menjadi Rp 389,04 miliar secara tahunan.
Salah satu kabar baik datang dari rasio kredit bermasalah. Non-Performing Loan (NPL) Gross secara tahunan turun drastis dari 12,51 persen pada Mei 2025 menjadi 10,15 persen pada Mei 2026.
"Penurunan ini menunjukkan perbaikan kualitas portofolio kredit serta efektivitas pengelolaan risiko yang dilakukan oleh BPR dan BPRS," jelas Eko.
Perbaikan ini juga diikuti oleh kondisi likuiditas yang ketat. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) turun dari 83,23 persen menjadi 79,92 persen. Artinya, pertumbuhan DPK lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit, sehingga tekanan likuiditas berkurang.
Cash ratio pun meningkat dari 15,49 persen menjadi 18,01 persen. Ini menandakan kemampuan BPR dan BPRS dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek semakin kuat.
Di tengah perbaikan kinerja, OJK juga menerbitkan aturan baru yang memperketat permodalan BPR. Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR resmi berlaku sejak 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan. "Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Aturan baru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan menyesuaikan ketentuan permodalan BPR dengan perkembangan regulasi serta standar akuntansi terbaru.