DPRD Bangka Belitung Data Lahan Warga yang Tumpang Tindih dengan IUP PT Timah, 2 Kabupaten Terdampak

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Babel melakukan pendataan lahan warga yang tumpang tindih dengan IUP PT Timah.

TANJUNGPANDAN — Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kawasan yang sudah dikuasai dan digarap warga secara turun-temurun, namun secara administratif masuk dalam peta IUP BUMN tambang itu. Temuan ini merupakan hasil pendataan sementara yang dilakukan DPRD bersama kepala desa di dua kabupaten.

Data Kementerian ESDM Jadi Acuan Overlay Lahan

Untuk memastikan akurasi data, DPRD Babel telah mengirimkan permintaan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen yang diminta mencakup peta IUP, koordinat wilayah, dokumen perizinan, hingga data pendukung lainnya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh dokumen kami terima, akan dilakukan overlay dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Wisma Bougenville, Jumat (10/7/2026).

Kepala Desa Ragu Terbitkan Surat Tanah

Rakorwil yang digelar bersama APDESI Kabupaten Belitung dan APDESI Kabupaten Belitung Timur itu juga menyoroti kebuntuan administrasi di tingkat desa. Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani, didampingi anggota Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi, mendengar langsung keluhan para kades.

APDESI Belitung Timur melaporkan bahwa banyak kepala desa merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah. Kekhawatiran muncul karena lokasi yang dimohon warga ternyata berada di dalam kawasan IUP PT Timah.

Hak Warga vs IUP BUMN: DPRD Cari Titik Temu

Edi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, namun tetap melindungi hak masyarakat. Menurutnya, PT Timah sebagai BUMN pemegang IUP memiliki hak legal, tetapi warga yang telah menguasai lahan secara turun-temurun juga dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar,” tegas Edi. DPRD berharap setelah data dari ESDM diterima, proses overlay bisa segera dilakukan sehingga tidak ada lagi wilayah yang saling klaim antara warga dan perusahaan tambang pelat merah itu.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: faktaberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top