JAKARTA — Nasabah BRI di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, perlu mencermati perubahan status rekening mereka. Mulai 10 Mei 2026, rekening tabungan dan giro yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu berpotensi diklasifikasikan sebagai Rekening Tidak Aktif hingga Dorman.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menekan potensi penyalahgunaan rekening yang marak terjadi di tengah lonjakan transaksi digital.
Melalui penyesuaian ini, BRI mengelompokkan status rekening menjadi tiga tingkatan. Pertama, Rekening Aktif untuk rekening yang masih sering bertransaksi. Kedua, Rekening Tidak Aktif, dan ketiga, Rekening Dorman yang merupakan status paling tinggi untuk rekening yang sudah lama tidak bergerak.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman. Ia menekankan pentingnya pengelolaan rekening yang optimal di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Status Rekening Dorman umumnya diberikan jika rekening tidak memiliki transaksi dalam waktu lama dan saldo di bawah batas tertentu. Jika dibiarkan, nasabah bisa kesulitan mengakses dana mereka tanpa melalui prosedur reaktivasi yang lebih rumit.
BRI mengimbau nasabah untuk rutin mengecek aktivitas rekening masing-masing. Transaksi sederhana seperti transfer, tarik tunai, atau belanja daring secara berkala bisa menjaga status rekening tetap aktif.
Nasabah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung disarankan segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat jika ragu dengan status rekeningnya. Alternatif lain, nasabah bisa memanfaatkan aplikasi BRImo untuk memantau status rekening secara mandiri.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 10 Mei 2026. Nasabah yang rekeningnya telah masuk kategori Tidak Aktif atau Dorman masih bisa mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor cabang dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.