PANGKALPINANG — Hasil pemantauan BPK menunjukkan bahwa penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan di Pemprov Babel masih jauh dari kata tuntas. Sebanyak 119 rekomendasi dari total 214 yang diterbitkan sepanjang lima tahun terakhir belum sepenuhnya dilaksanakan. Angka ini menjadi indikator bahwa sejumlah persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan berulang dari tahun ke tahun.
Data BPK mencatat, temuan hasil pemeriksaan pada 2023 dan 2024 menjadi yang paling banyak belum diselesaikan. Artinya, rekomendasi perbaikan yang telah diberikan oleh BPK belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap rekomendasi BPK bersifat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sepanjang 2025, Pemprov Babel mengklaim telah mengambil sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya, menetapkan daftar nominatif pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di BKPSDMD, meningkatkan pengawasan program di Dinas PUPRPRKP, serta melakukan verifikasi pengadaan dan penggunaan bahan kimia melalui Inspektorat Daerah.
Namun, BPK masih menemukan sederet persoalan yang belum tuntas. Beberapa di antaranya adalah penyusunan rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek daerah, penguatan pengawasan proyek agar sesuai kontrak, dan pengamanan aset tetap, khususnya peralatan kesehatan. Semua ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan.
Semakin lama rekomendasi dibiarkan menumpuk, semakin besar pula risiko kelemahan administrasi dan pengelolaan keuangan terulang pada tahun-tahun berikutnya. BPK pun meminta Pemprov Babel untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi yang masih menggantung. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menjaga kualitas laporan keuangan pada periode pemeriksaan mendatang.