BPK Temukan Kelebihan Bayar Tunjangan ASN di 14 SKPD Pemprov Babel Capai Rp116,8 Juta, Akibat Data Tak Dimutakhirkan

Penulis: Hendrizal Satria  •  Minggu, 05 Juli 2026 | 16:22:02 WIB
BPK menemukan kelebihan bayar tunjangan ASN sebesar Rp116,8 juta di 14 SKPD Pemprov Babel.

PANGKALPINANG — BPK mengungkap praktik pembayaran ganda tunjangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025.

"BPK mencatat kelebihan pembayaran berasal dari tunjangan yang seharusnya sudah dihentikan, namun tetap dibayarkan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN)," bunyi LHP BPK yang dikutip Sabtu (4/7/2026).

Rincian Kelebihan Bayar di Lima Kategori Tunjangan

Dari hasil pemeriksaan, BPK merinci lima jenis kelebihan pembayaran. Pertama, tunjangan kepada ASN yang menjalani cuti besar sebesar Rp15,9 juta. Kedua, tunjangan bagi ASN yang sedang menjalani tugas belajar mencapai Rp59,8 juta — angka terbesar dalam temuan ini.

Selanjutnya, kelebihan bayar terjadi pada ASN yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana sebesar Rp6,08 juta. Sementara itu, ASN yang diberhentikan dari jabatan struktural menjadi pelaksana mengalami kelebihan bayar Rp14,89 juta.

Terakhir, BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan bahaya radiasi yang masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 senilai Rp20,12 juta.

Mengapa Tunjangan Masih Dibayarkan ke ASN yang Sudah Nonaktif?

Persoalan ini muncul karena sistem pembayaran di 14 SKPD tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala. Akibatnya, ASN yang sudah tidak lagi menduduki jabatan tertentu atau sedang menjalani cuti besar masih tercatat sebagai penerima tunjangan.

BPK dalam LHP-nya menekankan bahwa pembayaran tunjangan seharusnya langsung dihentikan begitu status kepegawaian berubah. Temuan ini menambah catatan atas tata kelola keuangan daerah yang dinilai masih lemah dalam pengendalian internal.

Apa Langkah Pemprov Babel Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyetorkan kembali uang negara yang terlanjur dibayarkan.

Total kelebihan bayar sebesar Rp116,8 juta itu tersebar di 14 SKPD. Artinya, rata-rata setiap SKPD kelebihan membayar tunjangan sekitar Rp8,3 juta. Meski nominalnya terbilang kecil per SKPD, temuan ini menunjukkan celah sistemik dalam pengelolaan data kepegawaian di lingkungan Pemprov Babel.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: suarapos.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top