KOBA — Kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada proyek di Dinas Kesehatan, RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Dinas Pendidikan, dan Dinas Lingkungan Hidup. BPK menyebut kondisi ini menyebabkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp386,369 juta dan negara harus menagih kelebihan pembayaran kepada para penyedia.
Temuan terbesar berasal dari proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Bangka Tengah dengan nilai kontrak Rp13,31 miliar. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp191,755 juta di proyek ini.
Selain itu, kekurangan volume juga ditemukan pada proyek Renovasi/Penambahan Ruang UPTD Puskesmas Simpangkatis sebesar Rp50,085 juta, Rehabilitasi Pustu Cambai Rp13,833 juta, dan Rehabilitasi Pustu Terak Rp16,467 juta. Proyek Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD juga mengalami kekurangan volume Rp32,621 juta, disusul pembangunan sarana CT-Scan Rp31,734 juta.
Dua proyek lain yang bermasalah adalah pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Koba dengan kekurangan Rp5,317 juta serta pembangunan Taman Kota Taman Milenial Adhyaksa Rp44,557 juta. Total nilai kontrak kedelapan proyek yang diperiksa mencapai Rp22,738 miliar.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan seluruh temuan diperoleh setelah pemeriksaan dokumen kontrak, gambar pelaksanaan, dokumen pembayaran, hingga pemeriksaan fisik lapangan. Pemeriksaan dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan.
Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan dan Pengukuran Pemeriksaan Lapangan (BAHKPL) serta disetujui melalui Risalah Pembahasan Hasil Pengujian (RPHP). Artinya, temuan ini telah melalui verifikasi dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat di lapangan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu mewajibkan PPK mengendalikan kontrak, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, dan membayar berdasarkan volume yang benar-benar terpasang.
BPK menyatakan permasalahan ini disebabkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berisiko menerima hasil pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak. Rincian kelebihan bayar per dinas: Dinas Kesehatan Rp272,140 juta, RSUD Drs. H. Abu Hanifah Rp64,355 juta, Dinas Pendidikan Rp5,317 juta, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp44,557 juta.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah memerintahkan seluruh PA, KPA, dan PPK terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp386.369.000 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Dalam LHP disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemkab telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 700.1.1/9/ITDAKAB/2026 tanggal 19 Juni 2026.