PANGKALPINANG — Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat lonjakan minat koperasi desa untuk terjun ke sektor pertambangan timah. Kepala Diskop dan UMKM Babel, Arie Primajaya, menyebutkan puluhan KDKMP telah mengajukan izin usaha pertambangan komoditas unggulan daerah itu.
"Saat ini sudah ada puluhan KDKMP mengajukan izin usaha pertambangan timah," kata Arie di Pangkalpinang, Jumat.
Tidak semua koperasi bisa langsung beroperasi. Arie menegaskan setiap KDKMP yang ingin menambang timah wajib bermitra dengan PT Timah (Persero) Tbk. Pasalnya, perizinan usaha pertambangan rakyat berbasis koperasi ini diterbitkan langsung oleh perusahaan tambang milik negara tersebut.
"KDKMP ini harus memenuhi syarat-syarat untuk menjalankan usaha pertambangan ini, misalnya telah memiliki surat izin pertambangan yang dikeluarkan PT Timah Tbk," ujarnya. Jika persyaratan administrasi dan teknis sudah dipenuhi, koperasi baru bisa mengelola tambang secara legal.
Di luar aktivitas penambangan, setiap KDKMP yang menjadi mitra juga dibebani kewajiban menyediakan gerai-gerai kebutuhan pokok. Pemerintah mewajibkan koperasi desa ini mengoperasikan gerai sembako, apotek, gas elpiji bersubsidi, hingga pupuk bersubsidi.
"Keberadaan koperasi ini untuk menjaga stabilitas harga dan stok kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa," kata Arie.
Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, mengungkapkan pihaknya telah menerapkan skema kemitraan penambangan berbasis koperasi. Tujuannya, memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk menambang secara legal di wilayah IUP perusahaan.
"Saat ini sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar menjadi mitra dan puluhan koperasi lainnya dalam proses pendaftaran untuk memenuhi persyaratan administrasi lainnya," jelas Harry.
Ia menambahkan skema ini merupakan wujud nyata dari konsep "Timah untuk Rakyat". Masyarakat lokal dilibatkan secara langsung, legal, dan berkelanjutan dalam aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Koperasi menjadi wadah kolektif bagi masyarakat agar dapat menjalankan usaha penambangan sesuai regulasi, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih merata," pungkasnya.