SUNGAILIAT — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, mengungkapkan bahwa retribusi ini berlaku untuk seluruh TKA yang beroperasi di wilayahnya. "Retribusi sektor ketenagakerjaan bagi TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya di Sungailiat, Kamis (2/1).
Berdasarkan data dinas, saat ini tercatat 28 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Bangka. Mereka terbagi dalam dua kategori: 19 orang merupakan pekerja lintas yang tidak hanya bekerja di Bangka, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Provinsi Bangka Belitung atau bahkan di luar provinsi. Sembilan orang sisanya adalah pekerja tetap yang tersebar di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Ismir menjelaskan, besaran retribusi tidak bersifat tetap dalam rupiah. Nilai 100 dolar AS akan dikonversi berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada hari pembayaran. "Untuk 100 dolar AS dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari Kamis (2/1) sebesar Rp17.978 per dolar AS, dan jika TKA membayar retribusi hari ini sebanyak Rp1.797.800 per orang TKA," jelas dia.
Dari sisi penerimaan, sektor ketenagakerjaan justru menunjukkan kinerja positif. "Total retribusi dari berbagai sektor yang dikelola oleh pihak kami mencapai Rp120 juta dan sampai hari ini sudah tercapai bahkan mampu terlampaui," ujar Ismir. Pencapaian ini menjadi kabar baik bagi kas daerah, mengingat retribusi menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung program pembangunan.
Kepala Dinas menambahkan, kontribusi dari perusahaan dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Ia berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA patuh terhadap kewajiban ini. "Retribusi yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemangku kepentingan yang lain sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan daerah," tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan pertambangan dan perkebunan di Bangka yang mempekerjakan tenaga asing harus menyiapkan anggaran tambahan. Jika dirata-rata, untuk 28 TKA, potensi pemasukan bulanan bagi PAD dari sektor ini mencapai sekitar Rp50 juta, belum termasuk jika terjadi penambahan jumlah pekerja asing di masa mendatang. Pemkab Bangka berharap kebijakan ini tidak hanya menambah pundi-pundi daerah, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal.