Pemprov Bangka Belitung Kawal RUU Daerah Kepulauan di DPR, Dana Khusus Kepulauan Jadi Poin Krusial

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 00:33:31 WIB
Pemprov Bangka Belitung mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI.

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tengah dimatangkan Panitia Khusus DPR RI. Regulasi ini dinilai mendesak untuk mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini dinilai terlalu berorientasi daratan, sehingga daerah kepulauan kerap tertinggal akibat biaya logistik tinggi dan keterbatasan infrastruktur.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto, menyatakan bahwa ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan bukan semata-mata persoalan kapasitas daerah.

"Ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan bukanlah persoalan kapasitas daerah semata, melainkan dampak nyata dari ketidaksesuaian paradigma pembangunan nasional yang berorientasi daratan," kata Fery melalui rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.

Dana Khusus Kepulauan Harus Jadi Kewajiban Pusat

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Pemprov Babel adalah kepastian pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK). Pemerintah daerah menginginkan dana ini tidak hanya menjadi program sektoral, melainkan dijamin langsung dalam undang-undang sebagai mandatory transfer atau kewajiban transfer dari pemerintah pusat.

"Kita berupaya agar DKK tidak sekadar menjadi program sektoral, melainkan menjadi transfer wajib dari pemerintah pusat dengan formula yang mempertimbangkan kondisi geografis daerah kepulauan," ujar Fery.

Perhitungan DKK, menurut dia, harus berbasis kondisi geografis dengan memperhatikan luas wilayah laut dan jumlah pulau. Hal ini penting untuk mengompensasi biaya logistik yang selama ini membebani daerah kepulauan seperti Bangka Belitung.

Desentralisasi Laut dan Kewenangan Tambang

Selain aspek fiskal, RUU Daerah Kepulauan juga memuat sejumlah usulan penguatan desentralisasi. Kabupaten dan kota di daerah kepulauan diusulkan memperoleh kewenangan mengelola wilayah laut hingga empat mil, termasuk penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan perikanan skala lokal.

Sementara itu, pemerintah provinsi diusulkan memiliki kewenangan menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan. Provinsi juga diusulkan bisa menerbitkan izin usaha pertambangan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah darat maupun laut.

Layanan Pemerintahan Terapung untuk Wilayah Terpencil

RUU tersebut juga mengakomodasi konsep tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif melalui pelayanan bergerak atau Mobile and Floating Governance. Konsep ini mencakup layanan kesehatan terapung, program guru berlayar, hingga penguatan layanan pemerintahan berbasis digital.

Dalam pembahasannya, DKK diarahkan untuk mendukung tujuh sektor prioritas. Sektor tersebut meliputi hilirisasi maritim, transportasi, energi baru terbarukan, hingga mitigasi bencana.

Pansus DPR: Tak Perlu Kementerian Baru

Fery menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan Pansus DPR RI menyimpulkan penguatan pembangunan daerah kepulauan cukup dilakukan melalui regulasi khusus dalam RUU Daerah Kepulauan. Artinya, tidak perlu membentuk kementerian atau lembaga baru untuk mengurusi daerah kepulauan.

"Regulasi tersebut akan menjadi tonggak baru dalam menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah kepulauan melalui skema pembangunan yang berpihak pada karakteristik wilayah laut," kata Fery.

RUU Daerah Kepulauan saat ini dibahas di Komisi XII DPR RI. Pemprov Babel berharap percepatan pengesahan RUU ini bisa segera terwujud agar pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia bisa segera terwujud.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top