TANJUNGPANDAN — Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Belitung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Capaian ini disampaikan Bupati Djoni Alamsyah Hidayat saat menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 di hadapan anggota DPRD Belitung.
Bupati menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Tanjungpandan, Selasa.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemkab Belitung tercatat telah menjalankan 150 program sepanjang tahun anggaran 2025. Rinciannya meliputi 33 program urusan wajib pelayanan dasar, 60 program urusan wajib non-pelayanan dasar, 21 program urusan pilihan, dan 36 program fungsi penunjang pemerintahan.
Bupati menyebut capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, opini WTP yang diraih bukan sekadar predikat, melainkan cerminan dari komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang disebut dalam laporan adalah penerapan sistem pembiayaan secara nontunai atau cashless. Bupati menjelaskan inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan tata kelola keuangan yang lebih transparan.
“Sesungguhnya setiap rupiah yang dikelola pemerintah bukan hanya angka di dalam laporan keuangan. Di balik setiap angka terdapat harapan masyarakat, pelayanan yang diberikan, jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, pelayanan kesehatan yang semakin dekat, bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, hingga upaya kita menggerakkan roda perekonomian Belitung,” kata Djoni.
Bupati menambahkan, pencapaian opini WTP dan suksesnya eksekusi 150 program merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran. Pemerintah Kabupaten Belitung terus berupaya menindaklanjuti setiap temuan serta menyempurnakan pengelolaan dan administrasi keuangan daerah sesuai ketentuan.
Laporan keuangan yang disusun berbasis akrual per 31 Desember 2025 ini menjadi dokumen pertanggungjawaban utama yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Belitung. Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 diharapkan segera disahkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat.