Satpol PP Bangka Bentuk Satgas KTR via Grup WhatsApp, 80 Persen Fasilitas Umum Kini Bebas Asap Rokok

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10:32 WIB
Satpol PP Bangka optimalkan grup WhatsApp untuk koordinasi Satgas Kawasan Tanpa Rokok.

SUNGAILIAT — Sebanyak 80 persen dari seluruh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bangka kini telah menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2014. Capaian itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat bermain anak, dan fasilitas umum lainnya.

Angka tersebut merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan Satpol PP setempat. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, menyebut peningkatan kesadaran pengelola fasilitas publik menjadi faktor utama di balik angka tersebut.

Grup WhatsApp Jadi Pusat Komando Satgas

Untuk mempercepat respons di lapangan, Satpol PP membentuk Satuan Tugas KTR yang seluruh koordinasinya dilakukan melalui grup WhatsApp. "Anggota Satgas KTR melibatkan lintas sektor di pemerintah Kabupaten Bangka termasuk institusi lokal seperti Ketua RT/RW, tokoh masyarakat," kata Indrata Yusaka di Sungailiat, Selasa.

Ia menjelaskan, grup tersebut menjadi wadah komunikasi dan diskusi sekaligus sarana menyampaikan informasi secara cepat. "Mempermudah menyampaikan informasi sekaligus sarana diskusi serta mempercepat respons berbagai masalah di lapangan," jelas dia.

Peran Satgas: Memantau Kepatuhan di Area Terlarang

Tugas utama Satgas KTR adalah memantau kepatuhan masyarakat terhadap aturan tidak merokok di area yang sudah ditetapkan. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan ketua RT/RW yang tersebar di seluruh kecamatan.

Indrata mengimbau seluruh perokok untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. "Jangan merokok di tempat umum atau tempat yang dilarang karena dapat merugikan orang lain," ujar dia.

Mengapa Perda KTR Butuh Pengawasan Khusus?

Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur larangan merokok di tujuh tatanan fasilitas publik. Meski tingkat kepatuhan sudah mencapai 80 persen, masih ada titik-titik yang perlu pengawasan lebih ketat, terutama di tempat kerja dan angkutan umum.

Dengan adanya Satgas KTR yang terhubung langsung melalui grup WhatsApp, setiap laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti lebih cepat tanpa harus menunggu rapat formal. "Memperkuat sinergi antarperangkat daerah yang terlibat dalam mendukung keberhasilan implementasi kawasan tanpa rokok," kata Indrata.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top