PANGKALPINANG — Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga dasar emas ukuran 1 gram tercatat Rp2.630.000 atau turun Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangannya. Harga buyback Antam hari ini tercatat Rp2.335.000 per gram, lebih rendah dari posisi sebelumnya.
PT Antam Tbk juga merilis daftar harga untuk seluruh pecahan emas batangan yang dijual di gerai Logam Mulia. Berikut rincian harga untuk setiap gramasi yang berlaku hari ini:
Perlu diketahui, harga tersebut belum termasuk potongan pajak yang dikenakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk setiap pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan harga logam mulia di pasar global. Masyarakat yang berminat membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.
Penurunan harga emas Antam dalam dua hari terakhir ini menjadi catatan bagi investor dan masyarakat di Bangka Belitung yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun tabungan jangka panjang.