KOBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Langkah ini memastikan keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang setara di hadapan negara.
Kepala Kejari Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Termasuk bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum," kata Petrus di Koba, Kamis.
Menurut Petrus, masih terdapat masyarakat yang belum memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, upaya berkelanjutan dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan hukum yang tersedia.
Kejari Bangka Tengah berupaya memberikan edukasi hukum secara langsung kepada warga kurang mampu. Edukasi ini mencakup prosedur dan mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.
Petrus menjelaskan, pemberian bantuan hukum ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum yang layak.
"Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui bahwa ada akses bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh warga yang memenuhi kriteria, sehingga hak-hak hukumnya tetap terlindungi," ujar Petrus.
Kejari berharap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum dapat memperluas akses keadilan. Hal ini sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.
"Dengan demikian, hak-hak hukum masyarakat dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.