Kejari Bangka Tengah Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu di Koba dan Sekitarnya

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:09:01 WIB
Kejari Bangka Tengah memperkuat layanan bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu di Koba dan sekitarnya.

KOBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Langkah ini memastikan keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang setara di hadapan negara.

Negara Jamin Hak Setiap Warga untuk Mendapatkan Pendampingan

Kepala Kejari Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Termasuk bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

"Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum," kata Petrus di Koba, Kamis.

Masih Banyak Warga yang Tidak Tahu Haknya

Menurut Petrus, masih terdapat masyarakat yang belum memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, upaya berkelanjutan dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses layanan hukum yang tersedia.

Kejari Bangka Tengah berupaya memberikan edukasi hukum secara langsung kepada warga kurang mampu. Edukasi ini mencakup prosedur dan mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

Fakta Singkat: Layanan Bantuan Hukum Kejari Bangka Tengah

  • Target utama: masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bangka Tengah.
  • Tujuan: memberikan perlindungan dan pembelaan hukum yang layak tanpa hambatan biaya.
  • Mekanisme: melalui lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah.
  • Strategi: edukasi berkelanjutan agar warga tahu prosedur dan haknya.

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Petrus menjelaskan, pemberian bantuan hukum ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum yang layak.

"Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui bahwa ada akses bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh warga yang memenuhi kriteria, sehingga hak-hak hukumnya tetap terlindungi," ujar Petrus.

Harapan: Semakin Banyak Warga Manfaatkan Layanan Gratis

Kejari berharap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum dapat memperluas akses keadilan. Hal ini sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.

"Dengan demikian, hak-hak hukum masyarakat dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top