MENTOK — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kini memiliki senjata baru untuk mendata kekayaan budaya daerah. Namanya Aplikasi Serimbang, sistem terpadu pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang baru saja diluncurkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Bangka Barat, Muhammad Ferhad Irvan, mengatakan pendataan terhadap objek budaya menjadi prioritas utama. "Pendataan terhadap objek kebudayaan ini penting dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam upaya pelestarian budaya yang ada di setiap desa dan kelurahan," kata dia di Mentok, Kamis.
Untuk memastikan aplikasi ini berjalan, pemerintah daerah menggelar pelatihan bagi penggiat budaya dan petugas kantor desa. Kecamatan Simpangteritip menjadi lokasi pelatihan terbaru, setelah sebelumnya kegiatan serupa digelar di Mentok.
Mereka yang dilatih adalah perwakilan kelurahan dan desa yang telah mendapat legalitas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat. Status mereka sebagai operator pengisi data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di wilayah masing-masing.
Dalam pelatihan tersebut, peserta diajarkan cara mengunggah data 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Sepuluh objek itu meliputi:
Ditambah satu kategori khusus, yaitu cagar budaya. "Kami ingin menguatkan keterampilan dan pemahaman para pelaku dan petugas tersebut agar mampu mengunggah data yang dibutuhkan," ujar Ferhad.
Serimbang merupakan akronim dari Sistem Registrasi Pemutakhiran Data Kebudayaan Bangka Barat. Nama ini diambil dari tari Serimbang, kesenian asal Bangka Barat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Logo burung hantu pada aplikasi bukan tanpa alasan. Dalam filosofi tari Serimbang, burung hantu menjadi pemikat burung lain untuk datang dan berkumpul. "Di dalam fabel, burung hantu juga dilambangkan sebagai burung yang bijak, pengampuh, cerdas, dan berpengetahuan luas," jelas Ferhad.
Aplikasi Serimbang hadir sebagai jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Aturan itu mewajibkan sistem pendataan terpadu untuk seluruh objek budaya di daerah.
Sebelum aplikasi ini ada, data budaya di Bangka Barat tercatat secara manual dan tersebar di berbagai instansi. Akibatnya, banyak naskah kuno, benda bersejarah, atau seni tradisional yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kini, dengan satu data kebudayaan, pemerintah berharap semua informasi bisa diakses dan diperbarui secara real-time.
Pada awal tahun, Disbudpar juga telah mengundang perangkat kecamatan, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis penguatan sumber daya manusia bidang kebudayaan. Pelatihan ini menjadi kelanjutan dari program tersebut.