PANGKALPINANG — Setelah melalui pembahasan panjang, Perda IPR akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin lalu. Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani menyebut regulasi ini sebagai terobosan hukum bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi di luar aturan.
Gubernur Hidayat Arsani menjelaskan, tiga kabupaten itu menjadi pilot project karena memiliki kantung tambang rakyat paling padat. Sisanya, kata dia, akan menyusul setelah kajian teknis dan wilayah pertambangan selesai.
"Alhamdulillah, kita sudah sahkan Perda IPR sebagai payung hukum bagi masyarakat penambang timah," ujar Hidayat di Pangkalpinang, Senin.
Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya menegaskan, kehadiran IPR bukan sekadar soal legalitas. Ia menyebut kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB provinsi masih kalah dari perkebunan.
"Insya Allah, dengan adanya IPR ini tidak hanya mendorong PDRB, tetapi juga akan meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat di daerah ini," kata Didit.
Selama ini, kata dia, aktivitas tambang ilegal justru menggerus pendapatan asli daerah karena timah hasil galian rakyat dijual lewat jalur bawah tanah.
Meski optimistis, Didit memberikan catatan serius kepada Gubernur Hidayat. Ia meminta agar penyusunan peraturan gubernur (Pergub) turunan dari Perda ini dilakukan secara hati-hati.
"Jangan sampai ada orang-orang tertentu yang menikmatinya dan ketika terjadi permasalahan gubernur yang menanggungnya," tegas Didit dalam rapat paripurna.
Peringatan ini relevan mengingat praktik tambang timah di Babel kerap melibatkan oknum bermodal besar yang menyewa warga sebagai penambang ilegal.
Gubernur Hidayat mengungkapkan, proses pengesahan Perda IPR mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM. Dukungan pusat menjadi kunci karena kewenangan pertambangan timah selama ini berada di tangan pemerintah pusat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM yang mendukung pembentukan Perda IPR di Provinsi Kepulauan Babel ini," ucap Hidayat.
Setelah Perda disahkan, Pemprov Babel akan segera menyusun Pergub yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Mulai dari luas wilayah tambang, mekanisme pengajuan izin, hingga kewajiban reklamasi lahan pascatambang.
Jika berjalan mulus, IPR diharapkan mampu memutus rantai penyelundupan timah ilegal yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pengawasan di titik tambang dan ketegasan aparat terhadap pelanggar.