PANGKALPINANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Kamis (18/6/2026) menghasilkan empat kesimpulan tegas terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput. RDP ini merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Ketua DPRD Babel beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan empat poin kesimpulan usai rapat. Pertama, DPRD meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh perizinan diperoleh.
Kedua, PT Bangka Tengah Sawitindo diminta menggeser lokasi pabrik sejauh 2 kilometer sesuai keinginan masyarakat Desa Puput. Ketiga, perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Keempat, pembangunan pabrik tidak boleh merusak lingkungan dan perkebunan masyarakat.
Dalam RDP terungkap fakta krusial: PT Bangka Tengah Sawitindo belum mengantongi izin atas aktivitas pembangunan tersebut. Selain itu, lokasi proyek dalam RTRW Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan permukiman dan perkebunan.
Masyarakat Desa Puput menyatakan keberatan karena pabrik hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah warga. Warga meminta lokasi pabrik digeser sejauh 2 kilometer dari permukiman.
RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel, anggota DPRD Babel Daerah Pemilihan Bangka Tengah, dinas terkait, Kepala Desa Puput, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puput. Kehadiran perangkat desa dan warga menunjukkan persoalan ini sudah mengemuka di tingkat akar rumput.
Belum ada tanggapan resmi dari PT Bangka Tengah Sawitindo terkait permintaan DPRD dan warga tersebut. DPRD Babel akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.