DPRD Babel Rekomendasikan Hentikan Proyek Pabrik Sawit PT BTS di Bangka Tengah, 4 Poin Wajib Dipatuhi

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 16:25:02 WIB
Ketua DPRD Babel menegaskan penghentian proyek pabrik sawit PT BTS hingga izin lengkap.

PANGKALPINANG — Rapat audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Ruang Banmus Gedung DPRD pada Kamis (18/6/2026) memutuskan empat poin utama yang wajib dipatuhi PT BTS. Keputusan ini diambil setelah mendengar paparan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan keluhan warga Desa Puput.

Didit menegaskan, langkah perusahaan yang memulai konstruksi tanpa dokumen perizinan merupakan kesalahan mendasar. “Ini menjadi kesalahan mendasar perusahaan yang terburu-buru memulai pembangunan tanpa melengkapi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lokasi Pabrik Tak Sesuai RTRW dan Dekat Permukiman

Selain persoalan izin, ditemukan bahwa lokasi pabrik tidak sesuai peruntukan dalam RTRW Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan, bukan untuk kegiatan industri. Hasil tinjauan lapangan juga menunjukkan lokasi pabrik terlalu dekat dengan rumah warga.

Atas temuan itu, DPRD mewajibkan perusahaan untuk menyesuaikan jarak pabrik sejauh 2 kilometer dari permukiman penduduk. “Ini bukan sekadar keinginan, melainkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Didit dalam rapat tersebut.

Empat Kewajiban yang Harus Dipenuhi PT BTS

DPRD Babel merumuskan empat poin yang harus segera dilaksanakan perusahaan sebelum proyek bisa dilanjutkan:

  • Hentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga semua dokumen perizinan dari tingkat kabupaten dan provinsi lengkap dan disahkan.
  • Koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Kepala Desa Puput mengakui perusahaan tidak pernah melakukan musyawarah sebelum memulai kegiatan. Perusahaan wajib bertemu dengan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan warga.
  • Penyesuaian jarak pabrik sejauh 2 kilometer dari permukiman warga sesuai aturan yang berlaku.
  • Perbaikan kerusakan lingkungan. Ditemukan belum ada sistem pengelolaan limbah yang layak. Akibatnya, sungai yang biasa dimanfaatkan warga kini kondisinya memburuk dan tidak bisa digunakan lagi.

Aparat Hukum Siap Jika Perusahaan Bandel

Mewakili warga, perwakilan masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi asalkan dikelola dengan baik dan patuh pada peraturan. Terkait kemungkinan perusahaan melanjutkan pembangunan secara paksa, Didit menyebut aparat hukum bisa dilibatkan.

“Jika masih nakal, laporkan saja ke kepolisian, karena unsur kelalaiannya sudah jelas terlihat. Namun kami tetap mengedepankan solusi damai. Waktu pengurusan izin terserah perusahaan, yang penting pekerjaan dihentikan dulu sampai semuanya beres,” pungkas Didit.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: babelaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top