PANGKALPINANG — Rapat audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Ruang Banmus Gedung DPRD pada Kamis (18/6/2026) memutuskan empat poin utama yang wajib dipatuhi PT BTS. Keputusan ini diambil setelah mendengar paparan dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan keluhan warga Desa Puput.
Didit menegaskan, langkah perusahaan yang memulai konstruksi tanpa dokumen perizinan merupakan kesalahan mendasar. “Ini menjadi kesalahan mendasar perusahaan yang terburu-buru memulai pembangunan tanpa melengkapi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain persoalan izin, ditemukan bahwa lokasi pabrik tidak sesuai peruntukan dalam RTRW Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai wilayah pemukiman dan perkebunan, bukan untuk kegiatan industri. Hasil tinjauan lapangan juga menunjukkan lokasi pabrik terlalu dekat dengan rumah warga.
Atas temuan itu, DPRD mewajibkan perusahaan untuk menyesuaikan jarak pabrik sejauh 2 kilometer dari permukiman penduduk. “Ini bukan sekadar keinginan, melainkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Didit dalam rapat tersebut.
DPRD Babel merumuskan empat poin yang harus segera dilaksanakan perusahaan sebelum proyek bisa dilanjutkan:
Mewakili warga, perwakilan masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi asalkan dikelola dengan baik dan patuh pada peraturan. Terkait kemungkinan perusahaan melanjutkan pembangunan secara paksa, Didit menyebut aparat hukum bisa dilibatkan.
“Jika masih nakal, laporkan saja ke kepolisian, karena unsur kelalaiannya sudah jelas terlihat. Namun kami tetap mengedepankan solusi damai. Waktu pengurusan izin terserah perusahaan, yang penting pekerjaan dihentikan dulu sampai semuanya beres,” pungkas Didit.