KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak main-main dalam urusan data kemiskinan. Melalui rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Besar Sekretariat Daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga pemerintah desa didorong untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai proposal resmi pengajuan hak akses Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Raker dua hari yang diinisiasi Diskominfosta bersama Bappelitbangda ini bukan sekadar koordinasi biasa. Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa data adalah aset strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
“Data menjadi salah satu faktor utama berhasil atau tidaknya tujuan pembangunan yang kita rencanakan. Data adalah kekuatan strategis,” ujar Nizam di Koba, Kamis (4/6/2026).
DTSEN merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas. Semua data ini telah disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.
Keberadaan data tunggal ini diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik penyaluran bantuan sosial: data ganda, sasaran yang meleset, dan proses birokrasi yang lambat. Dengan data yang valid, bansos diharapkan tepat sasaran dan transparan.
Berdasarkan data awal tahun 2026, DTSEN mencatat terdapat 211.223 individu dan 68.794 keluarga aktif di Kabupaten Bangka Tengah. Tingkat kemiskinan daerah pada 2025 tercatat sebesar 6,70 persen—masih lebih rendah dibandingkan angka nasional yang mencapai 8,25 persen.
Pemkab Bangka Tengah telah menetapkan target penurunan dalam RPJMD 2025–2030. Pada tahun 2026 ini, angka kemiskinan ditargetkan turun menjadi 5,12 persen, dan terus ditekan hingga 3,98 persen pada 2030. Target yang lebih ambisius: kemiskinan ekstrem atau kelompok desil 1 ditargetkan nol persen mulai tahun ini.
Pemkab Bangka Tengah telah mengimplementasikan semangat Perpres Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia melalui inovasi daerah bernama SIKOK DATA. Melalui sistem ini, pemanfaatan DTSEN dilakukan secara sistematis dan memiliki dasar formal agar bisa digunakan oleh seluruh sektor pembangunan.
Setiap OPD kini didorong menyusun dokumen KAK yang akan menjadi syarat resmi pengajuan hak akses data ke Kementerian PPN/Bappenas. Langkah ini memastikan data tidak hanya tersimpan, tetapi benar-benar dipakai untuk perencanaan dan evaluasi program.
Dengan sinergi lintas sektor dan data yang valid, Pemkab Bangka Tengah optimistis pembangunan bisa lebih tepat sasaran. Warga miskin yang selama ini mungkin luput dari data, diharapkan mulai terdeteksi dan mendapatkan bantuan yang layak. (Pri)