PANGKALPINANG — Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG. Replianto mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Konten yang menjadi dasar laporan disebut dipublikasikan melalui akun media sosial Abu Janda. Narasi atau pernyataan di dalamnya dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya etnis Minangkabau.
Menurut pelapor, unggahan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah pihak sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hangga.
IKM Babel mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mengimbau masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang serta menjaga suasana kondusif.
Polda Bangka Belitung akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Tahapan yang akan ditempuh meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambah Hangga.