MENTOK — Polres Bangka Barat memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Komitmen itu dibuktikan dengan penangkapan Delwinto, tersangka spesialis pencurian motor yang beroperasi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Gang Palembang, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Sabtu (7/12). “Pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan memperoleh informasi terkait keberadaannya di wilayah Jebus,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Delwinto mengaku telah mencuri motor di sejumlah titik di Kabupaten Bangka Barat. Empat lokasi itu tersebar di Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip; Desa Air Belo, Kecamatan Mentok; Pal 6, Kelurahan Air Belo; serta kawasan Pantai Kebun Serai, Kampung Menjelang.
Polisi menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yaitu:
Pengungkapan ini melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat, serta personel Opsnal Polsek Simpang Teritip dan Opsnal Polsek Jebus. Kerja sama lintas sektor itu mempersempit gerak pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Jebus.
AKP Raja menegaskan, operasi ini bagian dari upaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” katanya.
Saat ini tersangka Delwinto beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau warga yang kehilangan motor dengan ciri-ciri sesuai barang bukti untuk segera melapor guna memperkuat pengembangan kasus.