PANGKALPINANG — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun ajaran 2026/2027. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, termasuk menyoroti potensi praktik pungli dan gratifikasi.
“Seluruh tahapan SPMB dan PMBM harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Plt Kepala Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither usai Rakor Pengawasan Sistem SPMB dan PMBM di Pangkalpinang, Selasa.
Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan tahun sebelumnya, Ombudsman mendapati sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Keempatnya menjadi catatan kritis menjelang pembukaan pendaftaran tahun ajaran baru.
Chris menegaskan, pengawasan tidak bisa dilakukan hanya saat pelaksanaan. Perencanaan, penyusunan juknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan harus menjadi perhatian bersama agar maladministrasi bisa dicegah sejak awal.
“Kami berharap seluruh penyelenggara benar-benar menjaga integritas layanan pendidikan dan tidak membuka ruang terhadap praktik pungli, titipan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” katanya.
Ombudsman Babel terus memperkuat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor, monitoring lapangan, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penerimaan murid baru.
Ketua Tim Kerja Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Babel, Vitta Damayanti, menyatakan bahwa PMBM Madrasah mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
“Penguatan tata kelola dilakukan melalui kepatuhan terhadap juknis, digitalisasi layanan, transparansi jalur penerimaan, serta pengawasan berlapis guna mencegah maladministrasi,” ujar Vitta.
Seluruh satuan pendidikan madrasah diingatkan untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Digitalisasi layanan diharapkan meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik tidak sesuai aturan.