ESDM Resmi Tetapkan 3 Provinsi dan 315 Kabupaten sebagai Daerah Penghasil Batu Bara 2026

Penulis: Hendrizal Satria  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 16:44:01 WIB
Kementerian ESDM menetapkan 3 provinsi dan 315 kabupaten sebagai daerah penghasil batu bara tahun 2026.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk tahun anggaran 2026. Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang diteken pekan lalu dan dikutip Selasa (26/5/2026). Regulasi ini menjadi acuan utama pemerintah pusat dalam menghitung dan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sektor minerba ke seluruh Indonesia.

Tiga Kategori Daerah Penerima DBH Minerba

Dalam diktum kedua beleid tersebut, pemerintah membagi daerah penghasil ke dalam dua kategori. Pertama, daerah penghasil iuran tetap yang mencakup 3 provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota. Kedua, daerah penghasil iuran produksi atau royalti terdiri dari 1 provinsi, 99 kabupaten, dan 6 kota.

Sementara itu, diktum ketiga menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026. Kedelapan wilayah itu tercantum dalam Lampiran II keputusan menteri tersebut. Pemisahan antara daerah penghasil dan daerah pengolah ini penting karena DBH dihitung berdasarkan peran masing-masing wilayah dalam rantai nilai tambah minerba.

Kalimantan Timur Kuasai Penerimaan Royalti Rp25 Triliun

Berdasarkan lampiran keputusan, Kalimantan Timur menjadi daerah dengan penerimaan iuran produksi/royalti terbesar secara nasional, mencapai Rp25,67 triliun. Angka ini jauh melampaui provinsi penghasil lainnya. Peringkat kedua ditempati Kalimantan Selatan dengan Rp14,39 triliun, disusul Kalimantan Tengah sebesar Rp8,64 triliun.

Dominasi tiga provinsi di Kalimantan ini mencerminkan konsentrasi pertambangan batu bara skala besar yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut. DBH royalti yang besar akan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi APBD masing-masing daerah pada tahun 2026.

Daftar Daerah Penghasil dari Aceh hingga Papua

Keputusan Menteri ESDM juga memuat daftar lengkap daerah penghasil yang tersebar di seluruh provinsi. Di Pulau Sumatera, Aceh tercatat memiliki 16 kabupaten dan kota penghasil, mulai dari Aceh Barat hingga Kota Subulussalam. Provinsi Banten hanya memiliki lima daerah penghasil, termasuk Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Kalimantan Barat mencatatkan 13 kabupaten/kota penghasil, meliputi Bengkayang hingga Sintang. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah daerah penghasil terbanyak, yaitu 24 kabupaten, dari Banjarnegara hingga Wonogiri. Kepulauan Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang ditetapkan sebagai daerah penghasil tingkat provinsi untuk kategori iuran tetap.

"Menteri menetapkan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026," tulis Diktum kesatu dalam keputusan tersebut. Penetapan ini bersifat final dan akan digunakan sebagai dasar penyaluran DBH sepanjang tahun anggaran 2026.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top