Kemenkum Pastikan Ranperda Insentif Investasi Bangka Selaras Regulasi

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 30 Januari 2026 | 14:25:02 WIB

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengharmonisasian dan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Bangka agar sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan muatan ranperda selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan daerah.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan ranperda tersebut sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka atas langkah strategis dan kolaboratif dalam proses pembentukan regulasi daerah. Proses harmonisasi memperhatikan kesesuaian materi muatan serta teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Ranperda ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah sebagai pedoman utama.

Staf Ahli Bupati Bangka, Dalyan Amrie, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi tersebut. Ia berharap ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, memiliki kualitas hukum yang baik, serta memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reporter: Sutomo
Back to top