Pencarian

Pemkot Pangkalpinang Percepat Pendataan Sawit Rakyat, STDB Ditegaskan Bukan Izin atau Pajak

Selasa, 27 Oktober 2026 • 10:47:31 WIB
Pemkot Pangkalpinang Percepat Pendataan Sawit Rakyat, STDB Ditegaskan Bukan Izin atau Pajak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat dan STDB.

PANGKALPINANG — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Wali Kota Saparudin dalam sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat dan STDB. Juhaini menegaskan bahwa STDB merupakan instrumen pendataan resmi pemerintah daerah bagi pekebun kelapa sawit rakyat. Statusnya bukan perizinan baru, juga bukan pajak.

“Perlu dicatat bersama bahwa STDB ini bukanlah instrumen perizinan atau pajak, melainkan sebuah bentuk pendataan resmi dari pemerintah daerah,” ujar Juhaini di hadapan peserta sosialisasi.

Apa Itu STDB dan Mengapa Petani Perlu Memilikinya

STDB berfungsi memperkuat administrasi data kebun milik pekebun rakyat. Kepemilikan dokumen ini mendukung akses terhadap program pembinaan dan bantuan pemerintah. Juhaini menyebut pendataan yang tertib menjadi pintu masuk bagi petani untuk terhubung dengan berbagai fasilitas yang disediakan negara.

Kelapa sawit termasuk komoditas yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat Pangkalpinang. Pengelolaan kebun rakyat karenanya perlu ditopang administrasi yang rapi dan data yang akurat, bukan sekadar luasan tanam di lapangan.

Menghadapi Tuntutan Pasar dan Standar Keberlanjutan

Pendataan perkebunan sawit rakyat dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kesiapan petani menghadapi perkembangan pasar. Tuntutan keberlanjutan atas komoditas sawit kian ketat, dan data kebun yang tercatat resmi menjadi bekal awal bagi pekebun.

Juhaini menjelaskan, kepemilikan STDB memperkuat administrasi data kebun hingga mempermudah akses program pemerintah. Manfaat lain yang disebut adalah perluasan kemitraan usaha bagi petani yang datanya sudah terdaftar.

Percepatan Pendataan dan Sasaran Berikutnya

Pemkot Pangkalpinang mendorong percepatan pendataan melalui sosialisasi yang melibatkan pekebun dan pihak terkait. Langkah ini diharapkan mempercepat penerbitan STDB bagi kebun sawit rakyat yang belum tercatat. Pemerintah daerah menargetkan tata kelola perkebunan yang lebih tertib setelah pendataan rampung.

Bagi pekebun, kejelasan status STDB sebagai alat pendataan — bukan izin atau pajak — menjadi poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi. Petani yang ingin mengakses pembinaan dan bantuan diminta melengkapi pendataan kebunnya melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah daerah.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarapos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks