KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah menetapkan insentif 25 persen untuk pembelian mesin produksi buatan dalam negeri dan 10 persen untuk mesin impor melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Skema ini menyasar pelaku industri yang mengganti mesin lama agar kapasitas produksi naik. Selisih 15 poin persentase antar-kedua skema jadi sinyal jelas: pemerintah ingin belanja modal industri berpihak ke produsen mesin lokal.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan kebijakan itu dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Jumat (30/10). Program restrukturisasi mesin dan peralatan disebut sudah banyak disambut pengusaha muda di sejumlah daerah.
Skema kerja program ini berbasis reinvest: mesin lama diganti mesin baru, dan pemerintah membantu lewat insentif yang nilainya dibedakan menurut asal mesin.
Selisih Insentif Mesin Lokal dan Impor
Pembelian mesin dari produsen dalam negeri mendapat insentif 25 persen. Adapun mesin impor hanya mendapat 10 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi.
"Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," ujar Sarmuji dalam paparan tersebut.
Dengan struktur itu, industri yang memilih mesin lokal menanggung beban investasi jauh lebih ringan dibanding yang mengimpor. Bagi produsen mesin dalam negeri, insentif ini berpotensi menambah order dari pabrik-pabrik yang selama ini terbiasa mendatangkan peralatan dari luar negeri.
Dukungan Fiskal Lain di Paket Kebijakan
Restrukturisasi mesin bukan satu-satunya insentif yang disiapkan. Pemerintah juga menyediakan sejumlah dukungan fiskal untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional.
- Tax holiday untuk investasi tertentu
- Tax allowance
- Pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu
- Jaminan investasi melalui skema objek vital nasional
- Penyediaan gas industri dengan harga tertentu
- Penyederhanaan perizinan perusahaan
Dukungan nonfiskal melengkapi paket tersebut, mulai dari jaminan investasi hingga kemudahan perizinan. Sarmuji menyebut rangkaian dukungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Bagaimana Pengusaha Bisa Memanfaatkannya
Bagi pelaku industri, program ini pada dasarnya menawarkan potongan biaya reinvestasi. Pabrik yang sudah lama menunda penggantian mesin karena harga peralatan mahal bisa memakai insentif 25 persen untuk menekan belanja modal, dengan syarat mesin yang dibeli berasal dari produsen lokal.
Insentif 10 persen untuk mesin impor tetap memberi ruang bagi industri yang membutuhkan teknologi spesifik yang belum diproduksi di dalam negeri. Namun selisih 15 poin persentase membuat kalkulasi biaya condong ke mesin lokal, kecuali kebutuhan teknis menuntut sebaliknya.
Pemerintah belum merinci besaran plafon anggaran, mekanisme klaim, maupun tenggat pendaftaran program restrukturisasi mesin. Rincian teknis itu akan menentukan seberapa cepat insentif benar-benar mengalir ke pabrik-pabrik di daerah.
Yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha
Efektivitas program bergantung pada kesiapan produsen mesin dalam negeri memasok peralatan dengan spesifikasi yang dibutuhkan industri. Kalau kapasitas dan teknologi produsen lokal belum memadai, insentif 25 persen bisa sulit terpakai meski nilainya menarik.
Pelaku industri sebaiknya menunggu petunjuk teknis resmi sebelum menyusun rencana belanja modal tahun depan. Kepastian soal plafon, dokumen klaim, dan verifikasi asal mesin akan menentukan apakah insentif ini benar-benar menurunkan biaya reinvestasi atau hanya menambah lapisan administrasi.