KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Investasi hulu migas Indonesia menembus US$15 miliar atau sekitar Rp276 triliun pada 2025, dengan Pertamina Hulu Energi (PHE) menyumbang US$5 miliar di dalamnya. Pelaku usaha menegaskan komitmen investasi besar hanya akan berlanjut jika ada kepastian hukum dan konsistensi kebijakan dari pemerintah.
Paragraf pembuka: Direktur Keuangan PHE, Bayu Kusuma Dewanto, menyatakan pelaku usaha sebenarnya ingin meningkatkan belanja modal di sektor hulu migas. PHE sendiri berencana menaikkan investasi hingga sekitar 1,5 kali lipat dibandingkan realisasi 2025. Rencana serupa juga disiapkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain untuk mempertahankan atau menambah porsi investasinya.
Dorongan Investasi dan Proyek Strategis PHE
Sejumlah proyek besar menjadi fokus belanja modal PHE ke depan. Dua yang terbesar adalah pengembangan enhanced oil recovery (EOR) berbasis chemical serta Migas Non Konvensional (MNK) di Blok Rokan.
Bayu menjelaskan produksi minyak konvensional tidak lagi sejalan dengan kebutuhan nasional. Kurva kebutuhan minyak terus menanjak curam, sementara produksi hampir stagnan. "PHE ada beberapa yang besar, paling besar Rokan MNK dan EOR chemical. Karena produksi minyak konvensional tidak sejalan dengan kebutuhan. Kebutuhan minyak grafiknya menunjukkan curam, sementara produksi hampir stagnan," ujarnya dalam konferensi pers menuju Forum Ekonomi Hulu Migas 2026, Selasa (6/10).
Investasi juga diarahkan untuk menambah cadangan. Dari sekitar 128 cekungan yang ada di Indonesia, separuhnya belum tersentuh eksplorasi sama sekali. "Kita coba menyentuh itu, kita coba tapping ke situ dengan uang yang siap kita investasikan," kata Bayu.
Risiko Eksplorasi dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Eksplorasi punya karakter jangka panjang dan berisiko tinggi. Setelah pengeboran dilakukan, penemuan minyak masih butuh beberapa tahun sebelum bisa diproduksikan. Modal besar dan periode pengembalian yang panjang membuat konsistensi kebijakan menjadi faktor penentu.
"Kita spend US$15 miliar di 2025 ini sangat-sangat besar. Jadi tanpa ada kepastian hukum dan kepastian kebijakan akan sangat sulit bagi pelaku usaha apa pun itu untuk bisa menginvestasikan uangnya," tegas Bayu.
Perbaikan Iklim Investasi Lima Tahun Terakhir
Pengamat migas Universitas Trisakti sekaligus Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai iklim investasi hulu migas Indonesia menunjukkan perbaikan dalam lima tahun terakhir. Pemerintah disebut telah melakukan pembenahan fundamental sejak era kontrak bagi hasil gross split, terutama lewat fleksibilitas skema kontrak yang lebih besar.
"Lima tahun terakhir iklim investasi Indonesia membaik. Pasca gross split, 2020 sampai sekarang pemerintah sudah melakukan perbaikan fundamental, paling baik fleksibilitas kontrak," ujar Pri Agung. Indonesia, katanya, tetap masuk jajaran negara yang diperhitungkan di Asia Pasifik. "Di Asia Pasifik, Indonesia selalu dilirik. Termasuk papan atas kompetitifnya."
Catatan Investor: UU Migas hingga DMO
Sejumlah persoalan masih menjadi catatan bagi investor. Sebagian bahkan berada di luar kewenangan pengawas sektor hulu migas. Pri Agung menyebut ketidakpastian Undang-Undang Migas dan kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) sebagai dua hal yang paling sering disorot.
Tekanan fiskal juga membatasi ruang pemerintah dalam memberi insentif. Persepsi bahwa industri migas sangat bergantung pada uang negara membuat kebijakan fiskal cenderung kaku. "Ada tekanan fiskal. Cara pandang industri ini menggunakan uang negara sering memberikan kekakuan dalam memberikan insentif fiskal," katanya.
Perbaikan iklim investasi karenanya tidak cukup hanya bergantung pada kinerja regulator hulu. Konsistensi kerangka hukum, kepastian kewajiban domestik, dan fleksibilitas fiskal menjadi syarat untuk menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan investasi migas kawasan.
Penutup: Dengan separuh dari 128 cekungan belum dieksplorasi, ruang pertumbuhan investasi sebenarnya masih terbuka. Namun realisasi belanja modal tahun depan akan sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah merampungkan kepastian regulasi yang ditunggu pelaku usaha.