Pencarian

Kanwil Kemenkum Babel Nyatakan Raperda Pajak dan Retribusi Bangka Selatan Tak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi

Jumat, 02 Oktober 2026 • 08:18:01 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Nyatakan Raperda Pajak dan Retribusi Bangka Selatan Tak Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh memimpin pembahasan Raperda PDRD bersama Pansus DPRD Bangka Selatan.

PANGKALPINANG — Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, memimpin pembahasan bersama Panitia Khusus PDRD DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja Pansus ke Kanwil Kemenkum Babel, Senin (28/9/2026).

Rahmat didampingi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dari sisi DPRD hadir Ketua Pansus PDRD Marcellio Susanto, Wakil Ketua Pansus Sandi, dan sejumlah anggota Pansus.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengirim perwakilan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pertemuan menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah sebelum masuk tahapan pembentukan peraturan daerah selanjutnya.

Apa Hasil Pengharmonisasian Raperda PDRD Bangka Selatan?

Rahmat Feri Pontoh memaparkan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda perubahan PDRD. Menurut hasil itu, secara substansi rancangan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat serta putusan pengadilan.

Kesimpulan tersebut membuka jalan bagi Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. Kanwil Kemenkum Babel menegaskan posisinya sebagai pengawal agar produk hukum daerah tidak bermasalah di kemudian hari.

Perubahan Terbatas pada Lampiran Tarif

Rahmat menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak mengubah sistematika maupun substansi utama Perda Nomor 1 Tahun 2024. Penyesuaian terutama diarahkan pada bagian lampiran yang berkaitan dengan tarif.

“Penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan,” ujar Rahmat.

Pernyataan itu menegaskan bahwa

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks