TOBOALI — Dua produk hukum di Kabupaten Bangka Selatan tengah menjadi sorotan. Tim dari Kanwil Kemenkum Babel menemukan sejumlah persoalan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Hasil analisis itu kini telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum Setda Bangka Selatan ini melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, serta Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah Kusumawa Wardani dan Defta Fahrun Setiady. Mereka diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Haris Setiawan, dan Kepala Bagian Hukum, Ami Prianggo.
Dua Perda Prioritas yang Dievaluasi Tahun Ini
Ismail menjelaskan, fokus evaluasi tahun 2026 diarahkan pada dua regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Pertama, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur pembatasan aktivitas merokok di ruang publik. Kedua, Perda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang menjadi denyut nadi ekonomi nelayan setempat.
"Hasil analisis terhadap kedua peraturan daerah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan substansi pengaturan agar lebih efektif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Ismail dalam sambutannya.
Perda Lahan Pangan dan Ketahanan Pangan Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Selain menyerahkan hasil evaluasi terbaru, pertemuan itu juga memantau tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya. Dua perda yang dipantau adalah Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Hasil pemantauan menunjukkan progres yang timpang. Perda LP2B sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, menandakan ada niat konkret untuk me