Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka Selatan menyambut positif wacana pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, namun meminta pemerintah pusat melonggarkan batas usia peserta seleksi. Pasalnya, banyak guru PPPK yang sudah mengabdi belasan tahun sebagai honorer justru terancam kehilangan kesempatan karena usia melewati ketentuan.
TOBOALI — Rencana pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan harapan baru sekaligus kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Mereka yang berusia di atas 35 tahun kini khawatir pengabdian panjang tak lagi dihitung jika syarat usia tetap menjadi pagar seleksi.
Salah satu guru PPPK Penuh Waktu SD Negeri 6 Toboali, Ivan Rodeardo Damanik, menilai batas usia seharusnya tidak menjadi penghalang bagi guru yang telah membuktikan dedikasinya di dunia pendidikan. Ia menyebut banyak guru PPPK saat ini bukan berasal dari rekrutmen baru, melainkan guru honorer yang baru lulus seleksi setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Banyak guru PPPK saat ini bukan berasal dari rekrutmen baru. Sebagian di antaranya telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer sebelum akhirnya berhasil lolos seleksi PPPK. Karena itu, saya menilai usia tidak semestinya menjadi penghalang bagi guru yang telah memiliki pengalaman panjang dan juga telah membuktikan pengabdiannya di dunia pendidikan,” harap Ivan, Jumat (21/8/2026).
Ivan berharap pemerintah menyiapkan skema khusus yang memberi ruang lebih luas bagi guru PPPK, terutama yang usianya sudah melewati 35 tahun. Ia meminta mekanisme seleksi nantinya tidak menutup kesempatan bagi mereka yang telah mengabdi lama.
“Harapan saya tes untuk PPPK lebih dipermudah lagi, supaya guru-guru PPPK yang mungkin usia 35 tahun ke atas juga bisa mengikuti tesnya,” ujarnya.
Dua Tahun Menjadi Honorer, Pendapatan Tak Cukup untuk Hidup
Perjalanan Ivan menjadi guru PPPK tidak singkat. Pria yang mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) ini mulai mengabdi di SD Negeri 6 Toboali pada 2019. Selama sekitar dua tahun, ia berstatus guru honorer dengan pendapatan yang jauh dari kata layak.
Ivan menceritakan masa menjadi honorer merupakan periode paling berat dalam kariernya. Penghasilan yang diterima belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ia harus mencari tambahan pendapatan di luar jam mengajar.
“Status ini membuat kondisi ekonominya menjadi lebih baik dibandingkan ketika masih berstatus honorer. Masa menjadi guru honorer merupakan salah satu periode paling berat karena pendapatan yang diterima belum mampu mencukupi kebutuhan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bahkan harus mencari penghasilan tambahan di luar aktivitas mengajar,” kata Ivan.
Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, Ivan resmi diangkat sebagai PPPK angkatan pertama pada Juli 2023 dengan masa kontrak lima tahun. Kesejahteraannya pun berubah drastis dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Kontrak Berakhir, Nasib Guru PPPK Masih Menjadi Tanda Tanya
Meski kondisi ekonomi membaik, Ivan mengungkapkan ada persoalan yang terus menghantui para guru PPPK, yaitu kepastian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir. Ketidakjelasan perpanjangan kontrak membuat mereka sulit merencanakan masa depan.
“Kalau sekarang PPPK itu sistemnya kontrak, setelah habis kontrak kita enggak tahu nanti diperpanjang apa enggak,” ungkapnya.
Selain kepastian status, Ivan juga mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru PPPK melalui penambahan pendapatan maupun tunjangan. Menurutnya, guru yang sejahtera akan lebih fokus menjalankan tugas mendidik tanpa harus memikirkan kebutuhan keluarga.
“Kalau bisa pendapatan guru atau kenaikan tunjangan ditingkatkan lagi supaya guru kehidupannya lebih sejahtera,” pungkasnya.