KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung di tengah pengajuan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Langkah hukum itu diambil setelah Kejagung menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang tengah diselidiki.
Pemeriksaan Siang Ini dan Sikap Febrie
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan pihaknya mendapat informasi mengenai rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Namun, lokasi pemeriksaan belum dipastikan, apakah akan berlangsung di Gedung Kejagung atau Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak FA (Febrie Adriansyah) tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Penggeledahan dan Saksi yang Telah Dimintai Keterangan
Sebelum pemeriksaan terhadap Febrie, penyidik Tim 9 telah memeriksa sembilan saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya. Sejumlah nama telah dimintai keterangan, termasuk Don Ritto. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Nurman Herin di Bandung dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Rangkaian penyidikan ini menandai eskalasi penanganan perkara yang melibatkan penyidik senior di lingkungan Kejaksaan Agung. Febrie merupakan salah satu pejabat tinggi yang pernah menangani sejumlah perkara besar, sehingga penetapan status tersangka terhadapnya menjadi perhatian publik.
Praperadilan dan Proses Hukum yang Berjalan
Pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukum Febrie menjadi buntut dari penetapan status tersangka tersebut. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai substansi permohonan praperadilan tersebut.
Proses hukum terhadap Febrie masih berjalan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disandangnya belum menentukan kesalahan di mata hukum. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.