KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyetoran dana tersebut saat pemeriksaan saksi berlangsung. Nilainya setara USD530.000, namun identitas penyetor dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Aliran Dana Diduga Berasal dari Wajib Pajak
Dalam keterangannya, saksi menyebut uang yang dikembalikan itu bersumber dari wajib pajak. Keterangan tersebut, menurut Budi, menjadi bahan penting bagi penyidik untuk melacak lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut," ujarnya.
Pengembalian uang ini terjadi di tengah pengembangan perkara yang tengah berjalan. Penyidik telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang saling berkaitan.
Tiga Sprindik dan Perluasan Kasus ke TPPU
Langkah pengembangan tersebut mencakup dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat di lingkungan KPP Banjarmasin. Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta berbeda.
KPK juga membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul penerimaan uang haram tersebut. Dengan adanya sprindik tambahan ini, potensi tersangka baru dinilai masih terbuka lebar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
OTT Jadi Titik Awal Pengungkapan
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Mulyono bersama dua orang lainnya. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan awal dan gelar perkara.
OTT yang berlangsung di Banjarmasin ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pengurusan restitusi pajak yang tidak wajar. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya diajukan melalui prosedur resmi dan transparan.
Hingga saat ini, KPK belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka maupun total uang yang beredar dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara dokumen pengajuan restitusi dengan sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan.
Jumlah pengembalian yang mencapai Rp9,5 miliar menjadi sinyal kuat bahwa nilai transaksi dalam perkara ini jauh lebih besar dari yang terungkap di permukaan. KPK memastikan akan terus menelusuri aset dan aliran dana lain yang terkait dengan para tersangka.