SUNGAILIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan advokat Andi Kusuma alias AK setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti, Senin. Tersangka langsung digiring menuju Lapas Bukit Semut untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyatakan penahanan merupakan langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penuntut umum kini fokus menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara.
"Tersangka kita tahan selama 20 hari untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara," kata Herya di Sungailiat, Senin.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Frida Gunadi, yang mengaku dijanjikan jasa menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor. Auditor tersebut dijanjikan untuk melakukan audit terhadap tambak milik korban.
Dalam kesepakatan itu, nilai jasa yang disebutkan mencapai Rp 250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta kepada AK.
Namun, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran uang muka dilakukan. Merasa dirugikan, Frida melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka AK tiba di Kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Dalam proses pelimpahan, AK didampingi oleh penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi, AK dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut sekitar pukul 12.10 WIB. Pengawalan dilakukan dengan penerapan prosedur operasional standar, termasuk pemasangan borgol selama di dalam kendaraan tahanan.
"Pengamanan dilakukan sesuai protap. Borgol dipasang selama di mobil tahanan, kemudian setibanya di Lapas Bukit Semut akan dilakukan pemeriksaan serta administrasi lanjutan," ujarnya.
Kejari Bangka menargetkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Proses pelimpahan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan.
Sebelumnya, penyidik Polda Babel menetapkan AK sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.