Apple Bayar Pajak Rp 273 Triliun ke Irlandia, 40 Persen dari Total Global

Penulis: Syahrul Karim  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:38:02 WIB
Apple membayar pajak sebesar US$ 17 miliar atau sekitar Rp 273 triliun kepada Irlandia pada 2025, mencakup kewajiban balik pajak yang diperintahkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Laporan keuangan terbaru yang dirilis Apple, sebagaimana dilansir Financial Times, mengungkapkan bahwa pembayaran pajak ke Irlandia pada 2025 mencapai US$ 17 miliar. Jumlah tersebut melonjak signifikan karena mencakup kewajiban balik pajak sekitar €13 miliar yang diperintahkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa untuk ditagih Irlandia dari Apple.

Mengapa Pembayaran Pajak Apple ke Irlandia Begitu Besar?

Sengketa ini berakar dari keputusan Komisi Eropa pada 2016 yang menyatakan Irlandia memberikan state aid ilegal kepada Apple melalui dua kebijakan pajak. Kebijakan itu memungkinkan Apple Sales International dan Apple Operations Europe mengalokasikan sebagian besar laba ke "kantor pusat" yang tidak memiliki karyawan atau kantor fisik.

Apple selama ini membantah menerima bantuan negara ilegal dan menyatakan laba yang dipersoalkan berasal dari kekayaan intelektual yang dikembangkan di Amerika Serikat, sehingga seharusnya dikenakan pajak di sana. Namun, pada September 2024, Mahkamah Eropa justru memenangkan gugatan Komisi Eropa dan memerintahkan pemulihan pajak secara penuh.

Angka di Balik Operasi Apple di Irlandia vs Jerman

Data pengungkapan baru menunjukkan efisiensi pajak Apple di Irlandia yang kontras dengan negara Eropa lainnya. Sepanjang tahun fiskal yang berakhir September 2025, Apple membukukan laba sebelum pajak sebesar US$ 6 juta per karyawan di Irlandia.

Sebagai perbandingan, di Jerman angkanya hanya US$ 51.000 per karyawan. Apple membayar pajak tunai US$ 153 juta di Jerman, atau setara 0,3 persen dari total pembayaran pajak globalnya.

Apple mempekerjakan 5.575 orang di Irlandia, yang menjadi lokasi kantor pusat Eropa mereka, sementara di Jerman jumlah karyawannya 4.089 orang. Sekitar seperempat dari laba sebelum pajak global Apple pada periode tersebut dibukukan melalui entitas-entitas di Irlandia.

Tanggapan Apple: Angka Itu Belum Menceritakan Kisah Utuh

Menanggapi laporan tersebut, Apple menyatakan bahwa mereka secara konsisten menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di dunia. Pihak perusahaan berargumen bahwa pengungkapan baru ini tidak menangkap gambaran utuh pembayaran pajak di berbagai negara.

Menurut Apple, angka-angka tersebut hanya berfokus pada pajak penghasilan badan yang terkait dengan lokasi aset, bukan pajak tidak langsung seperti PPN yang dipungut berdasarkan lokasi pelanggan. Pernyataan ini menegaskan kembali posisi Apple bahwa mereka telah mematuhi hukum pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Keputusan final pengadilan UE tahun lalu sekaligus menutup babak panjang perselisihan pajak yang telah berlangsung hampir satu dekade. Bagi Irlandia, penerimaan pajak sebesar US$ 17 miliar ini menjadi suntikan dana besar bagi kas negara, meskipun pemerintah Irlandia sendiri sebelumnya juga menentang perintah pemulihan pajak dari Komisi Eropa karena dikhawatirkan merusak iklim investasi.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: 9to5mac.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top