PANGKALPINANG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus GS alias Agung (42), pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong dan toko buah di wilayah Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Rabu (19/8/26) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Irwindi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban pembobolan rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Pelaku beraksi pada Jumat (7/8/26) malam saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya mudik.
Adam menerangkan, pelaku terlebih dahulu memantau situasi rumah korban yang ditinggal mudik. Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak pintu bagian depan rumah kontrakan tersebut.
"Barang yang dicuri pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor beserta BPKB, 2 buah tabung gas LPG 3 Kg serta 3 buah box viber warna kuning ukuran 200 liter. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 12.500.000," terang Adam dalam keterangannya, Kamis (20/8/26).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Adam mengungkapkan bahwa GS alias Agung telah melakukan aksi pencurian di beberapa titik di Pangkalpinang.
"Dari pengakuan pelaku, sudah 5 kali melakukan aksi pencuriannya. Sasarannya rumah kosong yang ditinggal pemilik termasuk membobol toko buah. Pelaku juga mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Babel juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melapor ke pengurus RT/RW atau Bhabinkamtibmas setempat jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
"Kita pihak Kepolisian terus mengingatkan warga masyarakat jika meninggalkan rumahnya dalam waktu lama, minimal laporkan ke tetangga, pengurus RT setempat atau Bhabinkamtibmasnya. Sehingga ini bisa mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksi kejahatan," imbaunya.