Aturan Baru Segera Terbit, Penyaluran Batu Bara dan Gas untuk Pembangkit Listrik Bakal Diurus Satu Badan Khusus

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:36:31 WIB
Pemerintah membentuk satu badan khusus untuk mengelola penyaluran batu bara dan gas bagi pembangkit listrik.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Rancangan aturan ini tidak hanya sekadar wacana. Dalam draf yang diperoleh, pemerintah secara eksplisit menugaskan menteri terkait untuk membentuk BLU sektor energi. Lembaga baru ini nantinya akan menjadi satu-satunya pintu masuk dan keluar pasokan batu bara serta gas untuk pembangkit listrik.

Konsekuensinya cukup besar. Pembangkit listrik tidak akan lagi berhubungan langsung dengan produsen batu bara atau badan usaha gas. Semua transaksi jual-beli, distribusi, hingga pengelolaan pasokan akan dilewatkan melalui BLU tersebut.

Bukan Sekadar Pembeli, Melainkan Pengelola Rantai Pasok

Tugas BLU sektor energi ini jauh lebih luas dari sekadar membeli dan menjual. Berdasarkan draf pasal 4, lembaga ini bertanggung jawab melakukan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara dan gas. Mereka juga diberi kewenangan untuk menjaga keberlanjutan pasokan dalam jangka panjang.

Dalam praktiknya, BLU bisa membeli langsung dari pemegang izin usaha pertambangan. Bahkan, ada peluang bagi BLU untuk mengelola tambang sendiri. Untuk gas bumi, sumber pasokan bisa berasal dari alokasi domestik yang ditetapkan menteri atau pembelian dari badan usaha niaga migas.

Yang menarik, BLU juga diizinkan membuat kontrak jangka panjang maupun kontrak spot. Mereka bisa membentuk stok nasional untuk mengantisipasi gangguan pasokan. Artinya, fungsi BLU di sini mirip pengelola rantai pasok energi nasional yang terintegrasi.

Bagaimana Nasib Kontrak Lama dan Mekanisme Harga?

Pemerintah memastikan aturan ini tidak berlaku surut. Kontrak penyediaan batu bara yang sudah berjalan sebelum Perpres terbit tetap berlaku sampai masa kontraknya berakhir. Hal yang sama berlaku untuk penetapan alokasi dan harga gas bumi yang sudah ada.

Untuk pengadaan ke depan, harga akan mempertimbangkan ketetapan menteri dan keandalan pasokan. Jika terjadi fluktuasi harga yang ekstrem, BLU disebut bisa melakukan lindung nilai atau hedging. Ini menjadi instrumen baru yang sebelumnya tidak umum digunakan dalam pengadaan energi domestik.

Antisipasi Krisis dan Krisis Pasokan

Rancangan aturan ini juga memberi ruang gerak lebih lebar saat terjadi keadaan darurat. Jika ada gangguan pasokan, BLU bisa melakukan percepatan pengadaan, mengalihkan pasokan antarwilayah, hingga mengendalikan distribusi berdasarkan prioritas pembangkit.

Dalam situasi kahar atau darurat energi yang ditetapkan pejabat berwenang, BLU dapat mengambil langkah luar biasa berdasarkan arahan menteri. Fleksibilitas ini yang selama ini dinilai kurang ketika krisis batu bara melanda beberapa waktu lalu.

BLU juga tidak harus membangun infrastruktur sendiri. Mereka bisa bekerja sama dengan badan usaha atau BLU lain untuk urusan pengangkutan, penyimpanan, hingga fasilitas pembiayaan. Model ini memungkinkan pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada milik perusahaan swasta maupun BUMN.

Aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat kontrol atas pasokan energi untuk pembangkit. Dengan satu pengelola tunggal, koordinasi dan respons terhadap gangguan pasokan diharapkan jauh lebih cepat dibandingkan skema kontrak langsung yang selama ini berjalan.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top