KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjadwalan pemeriksaan tersebut. Selain Bebizie, penyidik juga memanggil advokat Noval Elfarveisa dan Agus Mujianto yang berstatus Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Ketiganya dimintai keterangan untuk mendalami perkara dugaan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di Kukar.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Pengembangan perkara ini tidak hanya menyasar individu. KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu diduga menjadi sarana untuk memberikan atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Penetapan tersangka korporasi itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Februari 2026. Langkah ini menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil korupsi Rita Widyasari.
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap rangkaian dugaan gratifikasi serta memetakan pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan hasil produksi batu bara di Kukar.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan perkara. Penyidik fokus menelusuri aliran dana, aset, serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang per metrik ton tersebut.
Kasus Rita Widyasari merupakan salah satu perkara korupsi kepala daerah yang menjadi perhatian publik. Pengusutan yang meluas hingga ke ranah korporasi menunjukkan pendekatan KPK dalam membongkar jaringan keuangan di balik izin dan produksi tambang.