Satgas PRR Desak Pemda Segera Cairkan Hibah Antardaerah untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:51:31 WIB
Satgas PRR mendorong percepatan pencairan hibah antardaerah untuk pemulihan pascabencana Sumatera.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Mekanisme solidaritas fiskal antar daerah pascabencana di Sumatera justru terhambat administrasi di tingkat pemda. Tito Karnavian, yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menekankan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah dalam situasi darurat pemulihan.

Kendala di Daerah Pemberi dan Penerima Hibah

Tito mencermati dua hambatan utama. Pertama, daerah pemberi hibah lambat menerbitkan Perkada tentang Bantuan Keuangan. Kedua, daerah penerima belum menyusun proposal hibah sebagai dasar peruntukan dana. “Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama,” kata Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, tanpa proposal dari kabupaten penerima, pemda pemberi tidak bisa mencairkan dana. Skema hibah ini menjadi krusial karena Aceh menjadi provinsi dengan dampak paling parah akibat bencana hidrometeorologi, namun memiliki kapasitas fiskal lebih kecil dibanding daerah lain.

Ancaman Evaluasi TKD bagi Daerah yang Mengulur Waktu

Pemerintah pusat menyiapkan langkah tegas bagi pemda yang sengaja menunda penyaluran hibah. Tito menyatakan opsi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran berikutnya bisa diterapkan. “Kami bisa usulkan evaluasi. Daerah yang wanprestasi akan dikurangi alokasinya, lalu dialihkan ke daerah penerima,” ujarnya.

Sebagian TKD senilai Rp 10,6 triliun memang diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Tito meminta daerah yang menerima alokasi besar tidak menahan dana tersebut. Dukungan ini, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Koordinasi dengan Kemenkumham untuk Percepatan Perkada

Untuk mengurai kebuntuan birokrasi, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak diminta membantu mempercepat harmonisasi Perkada. Langkah ini diharapkan memotong waktu penerbitan regulasi daerah yang kerap memakan waktu berbulan-bulan.

Pemerintah sebelumnya menambah TKD sebesar Rp 10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penambahan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, sembari menunggu pencairan anggaran permanen dari Rencana Induk Pascabencana Sumatera. Tito menegaskan, percepatan administrasi hibah menjadi kunci agar dana pemulihan segera sampai ke masyarakat.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Back to top