Pencarian

Gubernur Babel Hidayat Arsani Hapus Kewajiban KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Motor, Berlaku Mulai 20 Mei 2026

Selasa, 09 Juni 2026 • 20:49:01 WIB
Gubernur Babel Hidayat Arsani Hapus Kewajiban KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Motor, Berlaku Mulai 20 Mei 2026
Gubernur Babel Hidayat Arsani resmi hapus kewajiban KTP pemilik pertama untuk bayar pajak motor mulai 20 Mei 2026.

PANGKALPINANG — Selama ini, warga yang menguasai kendaraan bermotor tetapi bukan pemilik pertama kerap terkendala saat hendak membayar pajak tahunan. Mereka harus meminjam KTP pemilik awal, yang tak jarang sudah pindah domisili atau sulit dihubungi. Kebijakan baru Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memotong jalur birokrasi itu.

"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa.

Persyaratan Baru: STNK, KTP Pengguna, dan Surat Pernyataan

Hidayat menjelaskan, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa STNK asli dan KTP pengguna kendaraan. Selain itu, pemohon harus mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

"Masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien," ujar gubernur.

Alasan Pemangkasan: Batu Sandungan Administrasi yang Membebani Warga

Menurut Hidayat, keharusan meminjam KTP pemilik pertama selama ini menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga. Banyak kasus pemilik kendaraan kedua atau ketiga yang akhirnya menunda bahkan mangkir membayar pajak karena urusan administrasi yang berbelit.

"Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," tegasnya.

Layanan Tersebar di Seluruh Wilayah Babel

Untuk menyukseskan program ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh. Layanan tersebut tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di wilayah kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hidayat mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak. "Setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung," katanya.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks