KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Pegadaian (Persero) meraih dua penghargaan dalam Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang digelar 8–9 Oktober 2026 di Nusa Dua, Bali. Penghargaan ini menempatkan fungsi hukum perusahaan sebagai mitra strategis yang mampu mengantisipasi risiko, bukan sekadar menangani masalah setelah terjadi.
Paragraf pembuka: Dua penghargaan yang dibawa pulang Pegadaian adalah Indonesia's Most Respected In-House Counsel 2026 untuk Kepala Divisi Legal Teja Sukma Gumelar, serta Indonesia's Best Legal Prevention Program untuk PT Pegadaian (Persero). Ajang ini digelar hasil kolaborasi Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).
Dari Responsif ke Preventif
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan Pegadaian, Ismail Ilyas, menyebut pencapaian ini sebagai cerminan komitmen perusahaan memperkuat peran Legal sebagai mitra strategis bisnis. Menurutnya, fungsi hukum Pegadaian tidak berhenti pada merespons persoalan yang sudah muncul.
"Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen Insan Pegadaian dalam memperkuat fungsi legal yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan strategis. Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan," ujar Ismail.
Penghargaan Indonesia's Best Legal Prevention Program menjadi capaian baru bagi Pegadaian. Pendekatan yang dikedepankan menempatkan identifikasi dan mitigasi risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis, bukan pelengkap di akhir.
Tiga Program Andalan
Komitmen tersebut diwujudkan lewat sejumlah program unggulan. Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020 menjadi salah satu yang utama, di samping ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends) dan LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Ketiganya dirancang memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan.
Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang dihasilkan mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga memperhitungkan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Dengan pendekatan itu, Divisi Legal Pegadaian membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum pun menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis, bukan sekadar tindakan korektif setelah masalah muncul.
Dampak ke Bisnis dan Nasabah
Bagi perusahaan pembiayaan seperti Pegadaian, penguatan fungsi legal berdampak langsung pada kepastian hukum layanan. Nasabah yang menggadaikan emas, mengajukan kredit, atau memakai layanan digital Pegadaian bersinggungan dengan dokumen perjanjian dan aturan perlindungan konsumen yang harus jelas sejak awal.
Pendekatan preventif memangkas ruang sengketa yang bisa memperlambat layanan. Ketika risiko sudah dipetakan sebelum kebijakan atau produk diluncurkan, koreksi di tengah jalan bisa ditekan. Ini penting bagi Pegadaian yang menyasar segmen nasabah luas, dari kota hingga pelosok.
Ismail menegaskan semangat "Business Growth With Low Risk" menjadi pegangan Divisi Legal Pegadaian dalam menjaga tata kelola sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai "The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion."
Bagi investor dan pemangku kepentingan, dua penghargaan ini menegaskan bahwa penguatan tata kelola Pegadaian berjalan seiring ekspansi bisnis. Fungsi hukum yang matang menjadi semacam rem dan kemudi sekaligus — menjaga laju pertumbuhan tetap terkendali di tengah persaingan industri emas dan pembiayaan yang semakin ketat.