BELITUNG — Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kaolin itu diketahui mengantongi konsesi dengan total luasan mencapai 199,20 hektare. Dari luasan tersebut, 1,4 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan produksi di luar koridor hukum yang diizinkan.
Satgas PKH menilai pencaplokan area hutan produksi itu memerlukan tindakan represif. Tujuannya memulihkan kedaulatan hak atas lahan negara yang dikuasai tanpa dasar regulasi lengkap.
Plang Larangan Aktivitas Dipasang di Lokasi
Perwakilan Satgas PKH, Waskito, membenarkan adanya pemasangan plang larangan aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).
"Iya, sudah ada pemasangan plang dilarang melakukan aktivitas di hutan kawasan produksi. Untuk proses hukum selanjutnya nanti akan dilakukan di Posko Satgas PKH Jakarta," ujar Waskito secara singkat.
Proses Hukum Berlanjut ke Posko Satgas PKH Jakarta
Penanganan kasus ini tidak berhenti di lokasi penyitaan. Satgas PKH menyatakan proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Posko Satgas PKH Jakarta.
Langkah itu menandakan kasus ini naik ke tingkat penanganan pusat. Warga Desa Air Seruk dan Kecamatan Sijuk menunggu kelanjutan proses hukum atas lahan yang disita.
Apa Dampaknya bagi Perusahaan dan Warga Sekitar
Penyitaan 1,4 hektare lahan dari total konsesi 199,20 hektare membuat aktivitas tambang kaolin PT Garuda Artha Resources di area tersebut terhenti. Plang larangan yang dipasang Satgas PKH menjadi penanda bahwa tidak ada aktivitas yang boleh dilakukan di kawasan hutan produksi itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Garuda Artha Resources terkait penyitaan tersebut. Proses hukum di Posko Satgas PKH Jakarta akan menentukan langkah lanjutan terhadap area konsesi yang bermasalah.