PANGKALPINANG — Surat arahan yang diteken Gubernur Babel pada 1 Oktober 2026 itu menjadi dasar penanganan 23 aspirasi yang disampaikan Aliansi BEM Daerah Babel dalam aksi pada 25 September 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, menyebut seluruh perangkat daerah yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan sekaligus solusi konkret sebelum tenggat berakhir.
Fery menyampaikan hal itu saat menghadiri audiensi bersama Aliansi BEM Daerah Babel di Ruang Banmus Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Kamis (8/10/2026).
"Pada 1 Oktober suratnya sudah ditandatangani untuk seluruh perangkat daerah. Ada 18 Kepala Dinas dan Kepala Biro yang diperintahkan oleh Gubernur untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, serta terdapat batas waktu tanggal 25 Oktober untuk menyampaikan laporan dan solusi yang harus dilaksanakan," ujar Fery.
Tambang Ilegal hingga Distribusi BBM Dikoordinasikan Lintas Instansi
Fery menjelaskan, tidak semua dari 23 aspirasi mahasiswa bisa ditangani OPD Pemprov Babel karena sebagian berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Persoalan pertambangan ilegal dikoordinasikan dengan Polda Babel, sedangkan distribusi bahan bakar minyak di sejumlah SPBU dikoordinasikan dengan Pertamina dan BPH Migas.
"Bukan cuma kepada kepala perangkat daerah disampaikan arahan dan perintah, melainkan juga dikoordinasikan dengan Polda terkait tambang ilegal, serta Pertamina dan BPH Migas agar dapat menertibkan BBM di seluruh SPBU Provinsi Bangka Belitung," katanya.
Menurut Fery, setiap perangkat daerah diminta menyusun rekomendasi dan langkah konkret dengan mengacu pada data serta bukti yang tersedia. Ia menegaskan aspirasi mahasiswa menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah dalam memetakan persoalan di Bangka Belitung.
Data dan Bukti Jadi Dasar Penyusunan Rekomendasi OPD
Pemprov Babel menempatkan data serta bukti yang tersedia sebagai acuan utama bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun rekomendasi. Fery menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
"Semua aspirasi dari adik-adik mahasiswa mencerminkan kondisi di Bangka Belitung, dan itu menjadi tugas kita di Pemprov untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta OPD membuka komunikasi dengan mahasiswa selama proses tindak lanjut berjalan. Dengan tenggat 25 Oktober 2026, seluruh laporan dan solusi dari 18 kepala dinas serta kepala biro akan menjadi dasar evaluasi penanganan aspirasi Aliansi BEM Daerah Babel.