KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait kemungkinan penyesuaian tarif angkutan penumpang. “Ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan penyesuaian tarif, tetapi kami masih menunggu keputusan dari pusat. Arahnya memang menunggu kebijakan pemerintah pusat,” kata Nyono di Surabaya, Jumat (12/6/2026).
Kewenangan Terbatas di Level Provinsi
Menurut Nyono, penetapan tarif angkutan tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah daerah. Dishub Provinsi Jatim hanya memiliki kewenangan mengatur tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan layanan penyeberangan di wilayah provinsi. Kebijakan strategis terkait penyesuaian tarif tetap mengacu pada regulasi pusat.
Operator Penyeberangan Paling Terdampak
Dari sekian banyak operator, angkutan penyeberangan menjadi pihak pertama yang mengajukan usulan kenaikan tarif. Langkah ini ditempuh karena meningkatnya beban biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Sebaliknya, perusahaan otobus yang melayani rute AKDP hingga kini belum mengajukan permohonan serupa.
Trans Jatim Aman Berkat Solar Bersubsidi
Di tengah ketidakpastian tarif angkutan umum, layanan Bus Trans Jatim dipastikan tetap beroperasi normal. Dishub Jatim mencatat kenaikan harga BBM non-subsidi belum berdampak signifikan terhadap biaya operasional armada. Seluruh bus Trans Jatim masih menggunakan solar bersubsidi, sehingga kebutuhan subsidi untuk operasionalnya belum mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai belum ada urgensi untuk menyesuaikan skema subsidi transportasi publik yang saat ini berjalan.
Mencari Keseimbangan antara Usaha dan Daya Beli
Sikap menunggu pemerintah pusat ini menunjukkan upaya Pemprov Jatim menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha transportasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Kenaikan harga BBM memang berpotensi menekan sektor transportasi, namun penyesuaian tarif harus terukur agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Seluruh usulan dari operator masih berada pada tahap pembahasan awal sembari menanti keputusan dari Kementerian Perhubungan.