BEI Bagikan Dividen Perdana Rp 1,56 Triliun, Rp 17 Miliar per Saham

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:22:01 WIB
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan penetapan dividen tunai khusus perdana senilai Rp 1,56 triliun dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/10/2026).

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dividen tunai khusus pertama dalam sejarah pasar modal Indonesia senilai Rp 1,56 triliun. Keputusan itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026), dengan nilai setara Rp 17 miliar per saham.

Pemegang saham BEI menerima pembagian dividen khusus dari saldo laba ditahan perseroan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut dividen tersebut dialokasikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 27 Oktober 2026.

"Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak, sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan total nilai sebesar Rp 1,564 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/10/2026).

Dasar Pembagian Dividen dari Laba Ditahan per 30 Juni 2026

Persetujuan dividen masuk mata acara kedua RUPSLB, yakni penggunaan saldo laba ditahan dalam laporan keuangan auditan periode yang berakhir 30 Juni 2026. Pemegang saham menyetujui penggunaan saldo tersebut secara aklamasi.

Dengan nilai Rp 17 miliar per saham, dividen ini menjadi yang pertama dibagikan BEI sepanjang beroperasinya bursa. Sebelumnya, laba perseroan sepenuhnya dialokasikan sebagai saldo laba ditahan untuk memperkuat permodalan dan operasional bursa.

Dana Cadangan Rp 2 Triliun Menunggu Restu OJK

Selain dividen, RUPSLB menyepakati penggunaan dana Rp 2 triliun sebagai cadangan operasional dan pengembangan perseroan. Dana itu baru bisa dipakai setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan ulang pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026 yaitu sebesar Rp 2 triliun," jelas Jeffrey.

Demutualisasi Baru Efektif Setelah Restu OJK dan Kemenkum

Pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait pelaksanaan demutualisasi. Proses ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

BEI mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK serta pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," terang Jeffrey.

Apa Artinya bagi Pemegang Saham dan Pelaku Pasar

Dividen Rp 17 miliar per saham tergolong luar biasa besar karena basis pemegang saham BEI sangat terkonsentrasi. Pemegang saham bursa terdiri dari sejumlah perusahaan sekuritas anggota bursa dan lembaga terkait, bukan investor ritel yang memperdagangkan saham di lantai bursa.

Bagi pelaku pasar, keputusan ini menandai pergeseran tata kelola BEI dari lembaga nirlaba yang menahan seluruh laba menjadi entitas yang mulai membagikan hasil usaha kepada pemilik. Pembagian dividen perdana ini juga menjadi sinyal kesiapan BEI menuju struktur kepemilikan baru lewat demutualisasi.

Namun, efek demutualisasi terhadap investor publik masih menunggu restu OJK dan Kementerian Hukum. Sampai persetujuan itu keluar, perubahan anggaran dasar belum mengikat secara hukum dan struktur pemegang saham BEI belum berubah.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top