PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima perwakilan ulama se-Pulau Bangka dalam audiensi yang membahas persoalan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM). Keluhan yang disampaikan bukan hanya soal lamanya warga mengantre, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian dan aktivitas keagamaan masyarakat.
Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya menyebut dampak kelangkaan BBM tidak berhenti pada pengguna kendaraan. Harga bahan pokok ikut naik, sementara sejumlah pedagang mengalami kerugian materiil karena distribusi barang tersendat.
Didit menyampaikan pengakuan pedagang yang tidak bisa menyuplai barang akibat tidak mendapatkan BBM. Barang dagangan mereka akhirnya membusuk dan menimbulkan kerugian.
"Dari pengakuan pedagang ada yang mengalami kerugian besar karena tidak bisa menyuplai barang karena tidak mendapatkan BBM, jadi barang dagangannya busuk," kata Didit di Pangkalpinang, Selasa.
Kerugian itu memperlihatkan bahwa persoalan antrean BBM di Bangka Belitung merembet ke sektor distribusi pangan. Pasokan yang macet di tingkat pedagang berimbas langsung pada harga bahan pokok di pasaran.
Antrean BBM juga berdampak pada aktivitas keagamaan warga. Didit menyebut banyak warga yang mengantre hingga melewatkan waktu sholat maghrib dan isya.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berada di luar batas kewajaran. "Menurut kami, ini sudah di luar batas kewajaran," ujarnya.
Penilaian itu disampaikan DPRD Babel setelah menerima langsung keluhan perwakilan ulama. Audiensi menjadi jalur bagi tokoh agama di Pulau Bangka untuk menyuarakan persoalan yang dirasakan jemaah dan masyarakat sekitar.
Persoalan BBM di Bangka Belitung menyentuh beberapa sektor sekaligus: transportasi, perdagangan, dan kegiatan ibadah warga. DPRD Babel mencatat dampak kelangkaan yang tidak hanya dirasakan pengguna kendaraan.
Hingga audiensi berlangsung, belum ada keterangan mengenai langkah konkret yang akan diambil DPRD Babel bersama instansi terkait. Aspirasi ulama dan pedagang yang disampaikan dalam pertemuan itu menjadi bahan pembahasan lanjutan di lembaga legislatif provinsi.