PANGKALPINANG — Rokayah, Kepala MIS Tahfizh Khoiru Ummah Pangkalpinang yang juga mahasiswa S3 Universitas Muhammadiyah Malang, menyoroti besarnya skala persoalan keamanan pangan dalam program MBG. Menurutnya, tujuan program untuk memastikan tidak ada anak belajar dalam keadaan lapar adalah ikhtiar yang layak didukung. Namun ia mempertanyakan apakah sistem keamanan pangan dan tata kelola program mampu mengikuti besarnya skala pelaksanaan.
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah laporan dugaan keracunan berkaitan dengan MBG bermunculan di berbagai daerah. Data Kementerian Kesehatan hingga 29 November 2025 mencatat 240 kejadian dengan 21.262 orang terdampak, tersebar di 32 provinsi dan 142 kabupaten/kota. Data BPOM juga mencatat 219 dugaan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG sepanjang 2025 dengan 21.084 korban.
Data Terbaru: 560 Kejadian, 50.059 Korban di 36 Provinsi
Data surveilans Kementerian Kesehatan yang dipaparkan hingga 2 September 2026 mencatat 560 kejadian dengan 50.059 korban di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Angka itu menunjukkan lonjakan signifikan dibanding catatan tahun sebelumnya.
Sejumlah kasus menunjukkan persoalan MBG tidak sekadar soal ketersediaan makanan. Data investigasi menyebut temuan kontaminasi bakteri seperti E. coli, Staphylococcus aureus, Salmonella, Bacillus cereus, dan bakteri coliform. Sumber kontaminasi ditemukan antara lain pada air dan berbagai bahan makanan.
Di Semarang, terdapat 707 orang yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG. Di Sumatera Utara, Ombudsman mencatat empat kejadian pada 2026 dengan total 700 korban yang terdiri atas 699 siswa dan satu guru. Di Bandung Barat, tim investigasi independen BGN menyimpulkan senyawa nitrit sebagai pemicu gejala keracunan yang dialami 1.315 siswa.
Makanan Halal Belum Cukup, Harus Thayyib dan Aman
Rokayah menegaskan persoalan makanan dalam Islam tidak berhenti pada status halal. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168: "Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik (thayyib) yang terdapat di bumi…"
Menurutnya, thayyib dapat dipahami sebagai sesuatu yang baik, layak, sehat, aman, dan tidak membahayakan. Makanan yang secara bahan halal tetapi terkontaminasi, basi, atau tidak higienis bertentangan dengan semangat halalan thayyiban.
"Makanan yang secara bahan halal tetapi terkontaminasi, basi, tidak higienis, atau membahayakan kesehatan tentu bertentangan dengan semangat halalan thayyiban," tulisnya dalam artikel yang diterima redaksi.
Lebih dari 80 Persen Kejadian Dikaitkan Pelanggaran SOP
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut dari 71 kejadian dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026, lebih dari 80 persen dikaitkan dengan pelanggaran SOP. Sebanyak 38 SPPG sempat ditutup sementara.
Rokayah menilai data tersebut harus menjadi alarm penting. SOP dibuat bukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi, melainkan untuk melindungi manusia. Aturan mengenai penyimpanan bahan, suhu makanan, waktu pengolahan, kebersihan, distribusi, dan pemeriksaan makanan harus dijalankan konsisten.
"SOP dibuat untuk melindungi manusia. Jika aturan mengenai penyimpanan bahan, suhu makanan, waktu pengolahan, kebersihan, distribusi, dan pemeriksaan makanan tidak dijalankan secara konsisten, maka keberadaan SOP menjadi kehilangan makna," ujarnya.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Jumlah Porsi
Dalam perspektif amanah, program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kesehatan anak-anak menuntut tanggung jawab penuh. Rokayah mengutip QS. An-Nisa ayat 58: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…"
Amanah dalam MBG, katanya, bukan hanya memastikan makanan sampai ke sekolah. Amanah juga berarti memastikan bahan makanan aman, proses memasak benar, tenaga pengolah kompeten, dapur memenuhi standar, penyimpanan tepat, distribusi tidak terlambat, dan makanan diterima anak dalam keadaan layak.
Ia menekankan ukuran keberhasilan MBG tidak seharusnya hanya berupa berapa juta porsi yang berhasil dibagikan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup tingkat keamanan makanan, kualitas gizi, kebersihan dapur, pengawasan, dan respons pemerintah ketika terjadi masalah.
Kasus-kasus keracunan itu, menurut Rokayah, tidak boleh dipandang sebagai alasan menolak MBG. Sebaliknya, harus menjadi bahan evaluasi agar tujuan mulia program tidak kehilangan maknanya. Makanan bergizi yang tidak aman tetap dapat membahayakan.