KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode kedua September 2026 melalui Kepmen Nomor 364.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken 15 September 2026. Mayoritas harga batu bara turun, dengan kalori tinggi 6.322 kcal/kg GAR dipatok USD123,54 per ton dari sebelumnya USD126,87 per ton. Penurunan ini memangkas penerimaan negara dari sektor batu bara sekaligus menekan margin eksportir di tengah permintaan global yang belum pulih.
Dari empat kategori HBA yang ditetapkan, tiga di antaranya mengalami penurunan dibanding periode pertama September 2026. Hanya batu bara kalori rendah yang justru naik tipis.
Batu bara kalori tinggi dengan kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR dipatok USD123,54 per ton. Angka ini turun dari periode pertama September 2026 yang berada di USD126,87 per ton.
Penurunan juga terjadi pada batu bara kalori menengah. HBA I untuk nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR ditetapkan USD93,94 per ton, turun dari USD95,05 per ton pada periode sebelumnya.
HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR turun lebih dalam, dari USD65,06 per ton menjadi USD63,17 per ton. Sementara HBA III untuk nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR justru naik tipis dari USD44,15 per ton menjadi USD44,53 per ton.
Penetapan empat kategori HBA ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Regulasi itu membagi HBA berdasarkan nilai kalori batu bara, bukan lagi satu harga tunggal seperti sebelumnya.
Pembagian kategori ini membuat harga acuan lebih mencerminkan kualitas batu bara yang dijual. Eksportir kalori tinggi mendapat patokan lebih mahal, sementara produsen kalori rendah mengikuti HBA III.
Penurunan HBA pada tiga kategori utama berpotensi menggerus penerimaan negara dari royalti batu bara. Royalti dihitung berdasarkan harga jual, sehingga patokan yang lebih rendah otomatis mengurangi setoran ke kas negara.
Bagi eksportir, harga acuan yang turun mempersempit ruang negosiasi dengan pembeli. Kontrak jangka panjang yang mengacu pada HBA periode sebelumnya kini harus disesuaikan, sementara biaya produksi dan angkutan belum tentu ikut turun.
Pasar batu bara global masih dibayangi lemahnya permintaan dari China dan India sebagai importir utama. Kedua negara itu terus menambah kapasitas energi terbarukan dan menahan impor untuk menyeimbangkan stok domestik.
Kenaikan tipis pada HBA III menjadi satu-satunya sinyal positif. Batu bara kalori rendah biasanya diserap pembangkit listrik dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), sehingga harganya lebih dipengaruhi kebutuhan PLN ketimbang pasar ekspor.
Kepmen HBA ini menjadi acuan resmi bagi seluruh penjualan batu bara Indonesia selama periode kedua September 2026. Pelaku usaha di sektor pertambangan wajib mengikuti patokan tersebut dalam setiap transaksi, baik untuk pasar ekspor maupun domestik.