KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia sebenarnya sudah distandardisasi sejak lama. Pelat putih untuk kendaraan pribadi dan badan hukum, kuning untuk angkutan umum, merah untuk instansi pemerintah, dan hijau yang jarang terlihat di Pulau Jawa. Yang terakhir ini kerap memicu pertanyaan: apakah pemiliknya punya dispensasi khusus atau kendaraan milik instansi tertentu?
Jawabannya lebih kompleks dari sekadar urusan administratif. Pelat hijau menandakan kendaraan yang masuk kategori bebas bea masuk karena beroperasi di kawasan yang ditetapkan sebagai Free Trade Zone (FTZ). Di Indonesia, wilayah tersebut hanya ada di Sabang (Aceh), Batam, Bintan, dan Karimun (Kepulauan Riau).
Dasar hukumnya ada dua: Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor untuk urusan pelat, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 untuk soal fasilitas pajaknya. Kendaraan yang masuk ke kawasan FTZ mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM — tiga komponen yang biasanya menyumbang porsi besar dari harga akhir mobil di Indonesia.
Konsekuensinya, selisih harga bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk mobil di kelas menengah, dan lebih besar lagi untuk kendaraan premium. Di Batam, pelat hijau biasanya diakhiri huruf spesifik seperti X, Z, atau V untuk memudahkan identifikasi di lapangan.
Di sinilah bagian yang sering luput dari perhatian calon pembeli. Kendaraan berpelat hijau tidak boleh dioperasionalkan di luar kawasan FTZ, dan juga tidak bisa dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Aturan ini ditegaskan langsung dalam PMK 34/PMK.04/2021.
Artinya, mobil tersebut secara hukum terikat secara geografis. Jika dipaksa keluar dari Batam, Bintan, Karimun, atau Sabang — misalnya dibawa ke Jakarta atau Surabaya — kendaraan itu berstatus melanggar regulasi bea cukai. Ini bukan soal tilang biasa, tapi ranah pelanggaran kepabeanan yang konsekuensinya bisa jauh lebih berat.
Bagi Anda yang tinggal di kawasan FTZ, pelat hijau memang menguntungkan secara finansial. Namun ada beberapa catatan yang perlu diingat:
Bagi konsumen di luar Kepulauan Riau dan Aceh, membeli mobil bekas pelat hijau lalu memutasikannya ke daerah asal jelas bukan opsi yang aman secara legal. Jika sebuah unit dijual dengan harga menggoda jauh di bawah pasar oleh penjual dari Batam, selalu cek riwayat pelat dan tanyakan status kepabeanannya — selisih harga tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengikutinya.