PANGKALPINANG — Rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026), menandatangani persetujuan bersama KUA-PPAS yang mencakup dua periode anggaran sekaligus. Selain itu, agenda rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Ketua DPRD Babel Didit menegaskan bahwa dokumen yang disepakati saat ini masih bersifat umum dan belum memuat rincian teknis setiap program maupun kegiatan.
"Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD," ujar Didit usai rapat paripurna.
Didit menjelaskan bahwa rincian program dan alokasi anggaran akan dibahas pada tahapan penyusunan APBD. Ia menegaskan bahwa pada level KUA-PPAS, seluruh pihak belum bisa menjabarkan alokasi spesifik untuk tiap program.
"Namanya umum kan tidak bisa dijelaskan, ya global. Nanti teknisnya baru di APBD," katanya.
Didit juga dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk Inspektorat dalam perubahan maupun anggaran 2027. Namun, ia menegaskan bahwa rincian tersebut belum dapat dijabarkan karena dokumen yang disepakati masih berada pada tahap kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, pembahasan selanjutnya akan memasuki tahapan yang lebih teknis hingga nantinya menjadi APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ini menjadi pijakan awal DPRD Babel dan pemerintah provinsi dalam menyusun arah belanja daerah, sekaligus menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan publik pada perubahan APBD 2026 serta APBD 2027.