Penanganan Karhutla di Babel Diminta Cepat dan Tegas, KSP Ingatkan Pelaku Hukum Tak Boleh Kebal

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:17:01 WIB
Petugas gabungan memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman meminta aparat bergerak cepat dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum. Instruksi ini disampaikan menyusul meluasnya karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang mengganggu aktivitas warga.

"Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Dampak Kabut Asap Mengancam Anak dan Lansia

Dudung menekankan bahwa kebakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga darurat kesehatan masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

"Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memastikan koordinasi lintas lembaga terus dikawal. KSP akan memantau langsung kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri dalam penanganan karhutla di lapangan.

335 Perusahaan Terindikasi Titik Api, Luas Lahan Terbakar Capai 85 Ribu Hektare

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran. Luas lahan yang terbakar dilaporkan mencapai hampir 85 ribu hektare.

Saat ini pemerintah tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla. Proses hukum berjalan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.

KSP: Jangan Hakimi Sebelum Pemeriksaan Selesai

Meski aparat diminta tegas, Dudung mengingatkan agar semua pihak tidak bertindak main hakim sendiri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bagi para pemilik konsesi maupun pelaku pembakaran lahan di daerah rawan karhutla, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum yang menyebabkan bencana asap.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top