Pemkab Bangka Selatan Tolak PHK 1.213 PPPK Paruh Waktu, Bupati Riza: Kami Perjuangkan Sampai Keputusan Pusat Turun

Penulis: Syahrul Karim  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:44:01 WIB
Pemkab Bangka Selatan memastikan tidak memberhentikan 1.213 PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak akan memberhentikan 1.213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2026. Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan skema agar para pegawai tetap bekerja sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait status kepegawaian mereka.

TOBOALI — Pemkab Bangka Selatan memastikan masih memperjuangkan keberlangsungan kerja 1.213 PPPK paruh waktu. Kepastian ini disampaikan Bupati Riza Herdavid di tengah kekhawatiran para pegawai menyusul perubahan kebijakan kepegawaian nasional.

Pemkab Bangka Selatan belum mengambil keputusan untuk memberhentikan para pegawai tersebut. Pembahasan perpanjangan kontrak akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD setempat.

Daerah Pertama Pengangkat PPPK Paruh Waktu

Bangka Selatan tercatat sebagai daerah pertama yang mengangkat PPPK paruh waktu pada 2025. Karena itu, Pemkab Bangka Selatan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan para pegawai tidak terdampak perubahan regulasi.

"Bangka Selatan merupakan salah satu daerah yang lebih awal, bahkan menjadi daerah pertama yang mengangkat PPPK paruh waktu pada 2025. Karena itu, Pemkab Bangka Selatan merasa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan agar para pegawai ini tidak terdampak perubahan kebijakan kepegawaian," kata Riza Herdavid, Jumat (21/8/2026).

Rencana Perundingan dengan DPRD dan TAPD

Pemerintah daerah akan segera berunding dengan DPRD dan TAPD untuk menentukan langkah paling memungkinkan. Upaya tersebut dilakukan agar PPPK paruh waktu tetap dapat bekerja hingga keputusan pemerintah pusat mengenai statusnya benar-benar terealisasi.

"Kami dari Pemkab Bangka Selatan tidak ingin sampai ada korban dari kawan-kawan PPPK untuk diberhentikan. Kami juga akan berunding dengan kawan-kawan DPRD, TAPD, bagaimana kawan-kawan ini harus tetap ada, harus tetap bekerja sebelum keputusan itu terealisasi dari pusat," tegas dia.

Kebutuhan ASN Masih Besar

Riza mengakui keberadaan PPPK sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Bangka Selatan masih cukup besar, terutama untuk formasi PNS.

"Selama ini sangat-sangat membantu kawan-kawan PPPK dalam menyelesaikan tugas-tugas kami sebagai pelayan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan aparatur, Pemkab Bangka Selatan juga telah mengajukan 70 formasi CPNS kepada pemerintah pusat pada 2026," ucap Riza.

"Saya berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui sehingga kebutuhan ASN terpenuhi tanpa mengurangi peran PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.

Komposisi ASN di Bangka Selatan

Berdasarkan data cut off April 2026, jumlah ASN di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 5.378 orang. Rinciannya terdiri atas 2.509 PNS, 1.656 PPPK penuh waktu, dan 1.213 PPPK paruh waktu.

Sementara itu, 1.656 PPPK penuh waktu di Bangka Selatan merupakan hasil pengangkatan dalam empat periode. Total tersebut terdiri dari 665 guru, 246 tenaga kesehatan, dan 745 tenaga teknis.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: cerapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top